OJK dan DPR RI Gencar Edukasi Masyarakat Lampung Lawan Pinjol Ilegal

OJK dan DPR RI Gencar Edukasi Masyarakat Lampung Lawan Pinjol Ilegal
Ket Gambar : OJK Provinsi Lampung bersama dengan Anggota Komisi XI DPR-RI, Marwan Cik Assan, gencar melakukan edukasi literasi keuangan kepada masyarakat di 4 kecamatan/kabupaten di Provinsi Lampung. Foto: Istimewa

Clickinfo.co.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Lampung bersama dengan Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI), Marwan Cik Assan, gencar melakukan edukasi literasi keuangan kepada masyarakat di 4 (empat) kecamatan/kabupaten di Provinsi Lampung. 

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya pinjaman online (pinjol) ilegal dan modus operandi yang digunakan oleh para pelaku.

Kegiatan edukasi dilaksanakan di Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah, pada 14 Juni 2024.

Lalu, Kecamatan Abung Barat, Kabupaten Lampung Utara, pada 14 Juni 2024.

Kecamatan Gunung Terang, Kabupaten Tulang Bawang Barat pada 15 Juni 2024, dan Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji pada 15 Juni 2024.

Dalam kegiatan tersebut, disampaikan materi mengenai tugas dan fungsi OJK, serta bahaya pinjol ilegal. 

Masyarakat diimbau untuk berhati-hati terhadap penawaran pinjol ilegal yang marak beredar di masyarakat, terutama yang menawarkan bunga tinggi, proses pencairan dana yang cepat, dan tidak memerlukan dokumen yang lengkap.

Selain itu, OJK juga memperkenalkan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) kepada masyarakat. 

Satgas PASTI merupakan satuan tugas yang dibentuk oleh pemerintah untuk memberantas aktivitas keuangan ilegal, termasuk pinjol ilegal.

Anggota DPR-RI Komisi XI, Marwan Cik Assan, mengatakan bahwa kegiatan edukasi ini merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan literasi keuangan masyarakat dan melindungi mereka dari bahaya pinjol ilegal. 

"Kegiatan ini merupakan jawaban atas permintaan dari masyarakat akan dibutuhkannya kehadiran pemerintah dalam upaya mencerdaskan masyarakat sebagaimana tujuan kemerdekaan yang termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945," kata Marwan.

Kepala Departemen Sekretariat Dewan Komisioner dan Hubungan Kelembagaan OJK (DSHK-OJK), Agustinus Hari Tangguh Wibowo, menambahkan bahwa OJK berkomitmen untuk terus meningkatkan edukasi dan literasi keuangan masyarakat. 

"Melalui kegiatan ini, kami mengharapkan agar masyarakat lebih aware/waspada terhadap segala bentuk tawaran yang disampaikan oleh oknum/pelaku pinjaman online ilegal. Selain itu, masyarakat diminta untuk melindungi diri dari kemungkinan-kemungkinan pencurian data pribadi melalui modus pinjaman online ilegal," ujar Agustinus.

Masyarakat yang mengikuti kegiatan edukasi ini terlihat antusias dan banyak yang mengajukan pertanyaan. 

Mereka berharap agar kegiatan edukasi seperti ini dapat terus dilaksanakan secara berkala untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman masyarakat tentang bahaya pinjol ilegal. (Novis)

Related Posts

Comments (0)

There are no comments yet

Leave a Comment