Mediasi Buntu, Sengketa THR dan Kekurangan Upah CV Segoro Kidul Berlanjut ke PHI

Mediasi Buntu, Sengketa THR dan Kekurangan Upah CV Segoro Kidul Berlanjut ke PHI
Ket Gambar : Mediasi yang difasilitasi oleh Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Probolinggo pada Rabu, 21 Mei 2025. | Ist

Clickinfo.co.id – Perselisihan mengenai Tunjangan Hari Raya (THR) dan kekurangan upah antara CV. Segoro Kidul dengan salah seorang pekerjanya, Alex, dipastikan akan berlanjut ke tahap Perselisihan Hubungan Industrial (PHI). 

Mediasi yang difasilitasi oleh Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Probolinggo pada Rabu, 21 Mei 2025, menemui jalan buntu setelah beberapa kali pertemuan.

Alex, sang pekerja, menegaskan bahwa tuntutannya bersifat normatif dan merupakan haknya. 

"Upah saya selama dilarang bekerja selama dua bulan, Maret sampai April, dan THR, untuk dibayarkan," ujar Alex.

Menurut Alex, perselisihan ini bermula ketika dirinya menolak menandatangani Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang baru atau dialihkan ke perusahaan alih daya (outsourcing) lain. 

Ia juga mengaku telah mengingatkan manajemen CV Segoro Kidul untuk memperlakukan pekerja sesuai dengan regulasi dan Undang-Undang Ketenagakerjaan.

"Bukannya saya tidak mau tandatangan PKWT dari PT Sentosa Ilahi Persada (SIP), karena saya masih ada kontrak dengan CV Segoro Kidul yang berakhir 31 Desember 2025. Kalau memang mau dialihkan, seharusnya selesaikan dulu kontrak saya dan bayarkan sisa kontrak yang 10 bulan plus THR-nya, baru nanti saya akan tandatangan dari PKWT PT. SIP, bukan memaksa saya suruh menulis pengunduran diri atau resign. Itu salah, bukan begitu caranya," jelas Alex.

Kepala Bidang Disnaker Kota Probolinggo, Dewi, selaku mediator, menyampaikan bahwa pihaknya telah berupaya memfasilitasi mediasi antara kedua belah pihak. 

Namun, karena tidak tercapai kesepakatan atau titik temu, Disnaker akan mengeluarkan anjuran untuk diteruskan ke PHI.

Di kesempatan yang sama, Ketua Exco Partai Buruh Kota Probolinggo, Nur Achmad, menyoroti beberapa dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh CV Segoro Kidul, antara lain:

1.  Sistem penggajian yang disebut bulanan namun kenyataannya harian.
2.  Tidak mendaftarkan pekerja/buruh ke BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, melainkan hanya dua program: Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
3.  Melakukan penahanan ijazah asli pekerja.
4.  Tidak memiliki Peraturan Perusahaan (PP).

"Kami meminta kepada pihak Disnaker agar melakukan pengawasan terhadap CV Segoro Kidul, baik dalam segi gaji, pemotongan upah ketika izin sakit, dan mendata siapa saja yang belum didaftarkan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan," tegas Nur Achmad, yang akrab disapa Cak Nur. (Edi)

Related Posts

Comments (0)

There are no comments yet

Leave a Comment