
Clickinfo.co.id – Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBHNU) Kota Bandar Lampung mendampingi seorang debitur dalam proses negosiasi kredit macet di Bank BRI Cabang Jalan Tamin, Tanjung Karang Pusat, Bandar Lampung, Kamis, 19 Juni 2025.
Pendampingan ini bertujuan untuk mencari solusi terbaik bagi debitur yang kesulitan memenuhi kewajiban pembayaran kreditnya.
Ketua LPBHNU Kota Bandar Lampung, ADV. Gunawan, S.H., M.H., CIL, bersama timnya dan debitur, MRA, mendatangi kantor Bank BRI untuk bertemu dengan Kepala Cabang, Rio.
Kunjungan ini merupakan upaya persuasif untuk melakukan mediasi dan negosiasi terkait kredit macet yang dialami MRA.
Gunawan menjelaskan bahwa sesuai POJK No. 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, serta Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), debitur yang mengalami kredit macet memiliki beberapa opsi penyelesaian dan perlindungan hukum.
"Upaya tersebut antara lain reconditioning, restrukturisasi, negosiasi, dan bantuan manajemen keuangan untuk memberikan kelonggaran kepada peminjam agar dapat membayar kembali sampai lancar," ujar Gunawan.
MRA, warga Tanjung Karang Barat, Bandar Lampung, merupakan debitur Bank BRI dengan nomor rekening 8084xxxxxxxxxxx.
Dalam konteks penyelesaian kredit macet, Gunawan menambahkan bahwa bank dapat melakukan restrukturisasi kredit dengan memodifikasi syarat pinjaman.
"Ini bisa mencakup pengurangan suku bunga, penundaan pembayaran, atau perpanjangan jangka waktu pinjaman untuk memberikan kelonggaran kepada debitur agar dapat memulihkan kondisi keuangannya," terangnya.
Gunawan menekankan pentingnya prinsip itikad baik dari kedua belah pihak, baik debitur maupun kreditur.
"Itikad baik menjadi prinsip yang sangat penting untuk memastikan proses berjalan secara adil dan mengutamakan solusi terbaik bagi semua pihak yang terlibat dalam situasi ini," kata Gunawan.
Atas nama kliennya, Gunawan mengajukan permohonan perpanjangan jangka waktu pembayaran maksimal, dengan kesanggupan MRA membayar angsuran sebesar Rp 1.000.000 hingga Rp 2.000.000 per bulan.
Pihaknya juga berharap agar tidak dikenakan biaya bunga, denda, dan denda berjalan.
"Angsuran sebelumnya Rp 3.600.000 dan sudah berjalan selama 12 bulan dari 60 bulan. Kami berharap permohonan dapat disetujui mengingat debitur masih memiliki usaha," jelas Gunawan.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Cabang BRI Tamin, Rio, menyatakan kesediaannya untuk melakukan musyawarah melalui mediasi dan negosiasi dengan nasabah.
"Dapat dilakukan dengan pembayaran pokoknya saja atau pelunasan seluruhnya dari jumlah yang terutang dengan menghapuskan denda dan bunga," ungkap Rio.
Pertemuan antara MRA dan Rio, difasilitasi LPBHNU, membuahkan senyum dari kedua belah pihak. Meskipun belum terselesaikan sepenuhnya dan MRA masih harus mencari sejumlah uang, MRA mengaku merasa lebih tenang setelah mendapat jawaban langsung dari Kepala Cabang BRI.
"Meskipun belum terselesaikan sepenuhnya walaupun harus mencari sejumlah uang, saya sudah sedikit nyaman mendapat jawaban langsung dari Kacab BRI," ujar MRA.
Sebagai informasi, ADV Gunawan, S.H., M.H., CIL, merupakan jebolan salah satu bank swasta ternama di Provinsi Lampung dan memiliki Sertifikasi Badan Sertifikasi Manajemen Risiko (BSMR).
Pengalaman puluhan tahunnya di dunia perbankan juga dituangkan dalam Tesis S2-nya yang berjudul "ANALISIS PERJANJIAN PENGALIHAN PIUTANG DAN AKIBAT HUKUM TERHADAP OBJEK JAMINAN DALAM PERJANJIAN KREDIT BANK."
Comments (0)
There are no comments yet