Lipsus 'Sinar Yankumham Lampung': Ini Dia, 66 Dokumen Publik Layanan Apostille!
-
Muzzamil
- 22 February 2024

Clickinfo.co.id, BANDARLAMPUNG - Seperti disebutkan terdahulu, pengurusan layanan Apostille, yakni pengesahan tanda tangan pejabat, cap atau stempel, dan/atau segel resmi dalam suatu dokumen publik melalui pencocokan dengan spesimen melalui satu instansi, yaitu Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI selaku instansi yang berwenang (certified/competent authority), kini telah mencakup sebanyak 66 dokumen publik, dan 126 negara tujuan.
Kita, ke dokumen dulu ya. Resminya, saat ini yang dapat untuk diajukan yakni mencakup legalisasi sebanyak 66 jenis dokumen publik yang menjadi standar dalam pengajuan visa dan pendaftaran pernikahan (perkawinan campuran), persyaratan pendidikan dan pelatihan di luar negeri (ijazah dan transkip nilai), hingga dokumen publik lainnya.
Ada pun, perinci ke-66 dokumen publik itu, dimana 63 diantaranya merupakan keluaran kementerian/lembaga, tiga lain merupakan keluaran terkait, berikut ini selengkapnya.
Yakni, enam dokumen keluaran Kementerian Dalam Negeri yang meliputi dokumen Akta Kelahiran, Akta Kematian, Akta Perkawinan, Akta Perceraian, Akta Pengakuan Anak, dan Akta Pengesahan Anak.
Lalu, tiga keluaran dari Mahkamah Agung, meliputi Salinan Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, Salinan Penetapan Pengadilan, dan Akta Cerai.
Dari Kementerian Agama, total 13 dokumen yaitu Akta Hibah, Akta Wakaf, Buku Nikah, Ijazah Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN), Ijazah Madrasah Sanawiyah Negeri (MTs), Ijazah Madrasah Aliyah Negeri (MAN), Ijazah Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN), Transkrip Nilai MIN, Transkrip Nilai MTs, Transkrip Nilai MAN, Transkip Nilai PTKN, Terjemahan, dan Sertifikat Halal.
Kemudian, 16 dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, meliputi Ijazah, Transkrip Nilai, Sertifikat Lembaga Kursus, Sertifikat Profesi, Sertifikat Kompetensi, Sertifikat Pendidik, dan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP).
Berikut, Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPL) yang diterbitkan oleh Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Pendidikan (PPPPTK) atau Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah (LPPKS) atau Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (LPPPTK).
Lalu, Dokumen Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS), Dokumen Nomor Registrasi Sekolah (NRG), Surat Keterangan Mengikuti Pelatihan, Piagam Penghargaan sebagai Guru/Kepala Sekolah Berprestasi Formal dan Nonformal, Sertifikat Penetapan Cagar Budaya, Sertifikat Penetapan Warisan Budaya Tak Benda (WBTB), dokumen pendidikan lainnya, dan dokumen kebudayaan lainnya.
Selanjutnya, empat dokumen Kementerian Sosial, yaitu Surat Keputusan Menteri Sosial tentang Pemberian Izin Pengangkatan Anak, Sertifikat Kompetensi Pekerja Sosial (Surat tanda pengakuan secara hukum terhadap kompetensi dan profesionalitas Pekerja Sosial untuk dapat menjalankan praktik setelah lulus uji kompetensi), Sertifikat Kompetensi Penyuluh Sosial (Surat tanda pengakuan secara hukum terhadap kompetensi dan profesionalitas Penyuluh Sosial), dan Ijazah dan Transkrip Nilai yang dikeluarkan oleh Politeknik Kesejahteraan Sosial (Poltekkesos).
Dari Kepolisian Negara Republik Indonesia, ada tiga yakni Surat Izin Mengemudi (SIM) Internasional, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), dan Laporan Polisi (LP).
Lantas, dua keluaran Kementerian Pertahanan meliputi Sertifikat Bela Negara, dan Ijazah Universitas Pertahanan (Unhan).
Keluaran Kementerian Pemuda dan Olah Raga yakni Sertifikat Tenaga Keolahragaan (Pelatih, Asisten Pelatih, Wasit, lain-lain).
Dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi
Kreatif, ada lima yaitu Ijazah Politeknik Pariwisata, Transkrip Nilai Politeknik Pariwisata, Surat Keterangan Pendamping Ijazah Politeknik Pariwisata, Sertifikat Kompetensi Politeknik Pariwisata, dan Sertifikat Akreditasi Politeknik Pariwisata.
Lalu, tiga dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertahan Nasional, dimana ketiganya ialah dokumen keluaran Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN) yakni Ijazah, Transkrip Nilai, Sertifikat Pelatihan.
Dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), meliputi Sertifikat Kompetensi, Sertifikat Asesor Kompetensi, Sertifikat Master Asesor Kompetensi, Memorandum of Understanding (MoU), dan Perjanjian Kerja Sama (PKS).
Tiga lain-lain, meliputi Dokumen Notaris, Dokumen Penerjemah Tersumpah, Dokumen yang diterbitkan pejabat Kemenkumham.
Untuk diketahui, Legalisasi Apostille atau Layanan Legalisasi Online Dokumen dari Indonesia yang dapat diakui untuk digunakan di luar negeri oleh warga Indonesia, mau pun warga negara asing, yang tergabung dalam Konvensi Apostille.
Sejalan dengan ketentuan Pasal 12 Konvensi Apostille, Layanan Legalisasi Apostille telah dapat diakses publik sejak 4 Juni 2022 dan resmi diluncurkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Prof Dr Yasonna Hamonangan Laoly pada 14 Juni 2022.
Infonya, layanan ini telah dapat diakses secara daring melalui laman Ditjen AHU Kemenkumham (AHU Online) melalui pranala https://apostille.ahu.go.id/.
Menggembirakannya, terkait negara mana saja yang menerima Apostille dari Indonesia, Kemenkumham memastikan, hingga kini Apostille dari Indonesia dapat dipergunakan oleh 126 Negara Pihak Konvensi Apostille.
Juga, dapat mendukung lalu lintas dokumen publik antar negara tergabung Konvensi.
Selain Indonesia, negara mana saja lainnya? Bersambung. (Muzzamil)
Comments (0)
There are no comments yet