LBH Dharma Loka Nusantara Desak Pemerintah Serius Atasi Lonjakan Kekerasan Seksual

LBH Dharma Loka Nusantara Desak Pemerintah Serius Atasi Lonjakan Kekerasan Seksual
Ket Gambar : Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Dharma Loka Nusantara (DLN) menyatakan keprihatinan mendalam atas lonjakan kasus kekerasan seksual di Provinsi Lampung. | Ist

Clickinfo.co.id – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Dharma Loka Nusantara (DLN) menyatakan keprihatinan mendalam atas lonjakan kasus kekerasan seksual di Provinsi Lampung. 

Berdasarkan data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA) Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), tercatat sebanyak 136 kasus kekerasan seksual terjadi di Lampung sejak awal tahun 2025. 

Angka ini dinilai sebagai indikasi darurat kekerasan seksual dan kegagalan negara dalam menjamin rasa aman, khususnya bagi kelompok rentan.

Direktur LBH Dharma Loka Nusantara, Ahmad Hadi Baladi Ummah, yang akrab disapa Pupung, mengungkapkan bahwa pihaknya kini tengah menangani salah satu kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan kantor Balai Besar Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS), Kabupaten Tanggamus.

“Kejadian ini bukan hanya mencoreng institusi publik, tetapi juga memperlihatkan betapa sistemik dan dalamnya persoalan kekerasan seksual di ranah kerja, termasuk lembaga pemerintah,” ujar Pupung. 

Ia menambahkan bahwa kecenderungan ini menunjukkan urgensi intervensi struktural yang tidak bisa lagi ditunda.

LBH Dharma Loka Nusantara juga menilai bahwa penanganan kasus kekerasan seksual selama ini masih menghadapi berbagai tantangan. 

Hal ini mencakup proses pendampingan korban yang rumit serta proses hukum yang berbelit-belit, menyulitkan korban untuk mendapatkan keadilan. Terlebih, minimnya payung hukum di tingkat daerah memperburuk situasi yang ada.

Oleh karena itu, LBH DLN mendesak pemerintah daerah Lampung untuk segera menyusun aturan turunan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) agar dapat disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) tentang Pelaksanaan UU TPKS. 

Perda ini diharapkan menjadi instrumen hukum yang mampu menjamin penerapan perlindungan secara menyeluruh bagi korban.

“UU TPKS sudah menjadi langkah maju, tapi tanpa komitmen nyata di level daerah, implementasinya hanya akan menjadi formalitas. Pemerintah daerah wajib hadir, tidak cukup hanya dengan respons reaktif saat kasus muncul di media,” tegas Pupung. 

Ia menekankan bahwa perlindungan terhadap korban harus menjadi prioritas utama, termasuk penyediaan layanan psikososial, hukum, dan perlindungan yang terpadu.

LBH Dharma Loka Nusantara juga mengajak masyarakat sipil dan organisasi pendamping lainnya untuk memperkuat solidaritas dalam mengawal setiap proses hukum dan mendorong reformasi kebijakan yang lebih berpihak pada korban. 

"Negara tidak boleh absen ketika warganya menjadi korban kekerasan seksual, apalagi jika pelakunya berasal dari institusi negara sendiri," pungkasnya.

Related Posts

Comments (0)

There are no comments yet

Leave a Comment