Kuasa Hukum Desak Penetapan Tersangka Baru Kasus Korupsi Sekolah di OKU Selatan
-
Aidil
- 02 August 2024

Clickinfo.co.id - Kuasa hukum desak penetapan tersangka baru kasus korupsi sekolah di OKU Selatan.
Hapis Muslim, kuasa hukum terdakwa Joko Edi Purwanto dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMA Negeri 2 Buay Pemanca, mengirimkan surat terbuka kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Selatan.
Dalam surat tersebut, Hapis mendesak Kejari OKU Selatan untuk mendalami keterangan sejumlah saksi dan menetapkan mereka sebagai tersangka.
Hapis menjelaskan bahwa berdasarkan fakta-fakta persidangan yang telah terungkap, terdapat sejumlah saksi yang pernyataannya saling bertentangan dan mengindikasikan adanya keterlibatan dalam tindak pidana korupsi ini.
Beberapa saksi yang dimaksud adalah Masherdata, Febriany, Agusra, Reghita Cahyani, M Riduan, Ujang Sangkut, Abu Kosim, Nasrul, dan Firdaus.
“Kami menilai bahwa keterangan para saksi tersebut sangat penting untuk mengungkap seluruh rangkaian tindak pidana korupsi dalam kasus ini. Oleh karena itu, kami meminta Kejari OKU Selatan untuk segera melakukan pendalaman dan menetapkan status tersangka terhadap mereka,” tegas Hapis, Jumat, 2 Agustus 2024.
Hapis juga menyoroti beberapa poin penting dalam persidangan.
Di antaranya: Jabatan Masherdata: Saksi Masherdata masih menjabat sebagai Kepala Bidang SMA pada Dinas Pendidikan Sumsel saat terjadinya dugaan tindak pidana korupsi.
Pelaksanaan pencairan: Saksi Febriany menyatakan bahwa pelaksanaan pencairan pembangunan USB telah memenuhi syarat dan prosedur yang berlaku.
Penunjukan langsung: Saksi Agusra melakukan penunjukan langsung terhadap konsultan pengawas berdasarkan rekomendasi dari saksi Nasrul.
CCO tidak sah: Saksi Reghita Cahyani membantu terdakwa Indra untuk memproses Change Contract Order (CCO) yang tidak sah.
Perbedaan dalam PHO: Pelaksanaan Provsional Hand Over (PHO) oleh M Riduan, Ujang Sangkut, dan Abu Kosim berbeda dengan dokumen CCO yang disiapkan oleh terdakwa Indra.
Hapis berharap dengan adanya surat terbuka ini, Kejari OKU Selatan dapat segera menindaklanjuti dan mengusut tuntas kasus dugaan korupsi ini.
Pihaknya meyakini bahwa dengan dilakukannya pendalaman terhadap keterangan para saksi, kasus ini akan menjadi lebih terang benderang. (Nopi)
Comments (0)
There are no comments yet