KRAMAT Minta Kejati Usut Dugaan Korupsi, Gratifikasi dan Penyalahgunaan Wewenang di Sekwan Lampung Utara

KRAMAT Minta Kejati Usut Dugaan Korupsi, Gratifikasi dan Penyalahgunaan Wewenang  di Sekwan Lampung Utara
Ket Gambar : LSM KRAMAT gelar aksi damai di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Lampung. | Dok. Ist

Clickinfo.co.id, BANDARLAMPUNG - Dugaan korupsi, Gratifikasi dan penyerangan wewengan di Sekwan Lampung Utara mendapat perhatian serius dari LSM Kramat Lampung.

Hal tersebut mendorong Sudirman Selaku Ketua LSM Kramat dengan Aliansi KERAMATnya mengadakan aksi damai di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Lampung, rabu (17-05-2023).

Pihaknya dengan tegas memberikan pernyataan sikap :

1. Tuntutan kepada Aparat Penegak Hukum (Kejati Lampung dan Polda Lampung) agar menuduh tegas dan segera melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap segala tindakan dan perbuatan melawan hukum Dugaan Penyimpangan yang dilakukan oleh oknum-oknum di Lingkungan SEKRETARIAT DPRD KABUPATEN LAMPUNG UTARA, serta Mendesak Pihak BPK Perwakilan Provinsi Lampung untuk segera melakukan Audit Investigasi Atas Kerugian Negara pada beberapa pelaksanaan kegiatan di Lingkungan SEKRETARIAT DPRD KABUPATEN LAMPUNG UTARA.

2. Merugikan seluruh Elemen Masyarakat Lampung untuk tetap memperkuat fungsi dan pengawasan baik secara langsung maupun tidak langsung agar tidak terjadi penyimpangan, mark-up dan korupsi terhadap pelaksanaan sejumlah kegiatan di SEKRETARIAT DPRD KABUPATEN LAMPUNG UTARA, memantau terhadap segala proses hukum yang telah dan akan dilakukan oleh pihak-pihak terkait.

“Iya hari ini kita mengambil peran sebagai elemen masyarakat sekaligus melaksanakan fungsi kita sebagai kontrol sosial yang peduli dengan provinsi” jelas Sudirman kepada mitra media FPII Lampung.

Sementara Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Lampung Utara Eka Darma Thoir yang dimintai tanggapannya via WatsApp Rabu,17-05-2023, tidak memberikan tanggapan.

"Maaf mas, saya tidak dapat memberikan komentar dan tanggapan" tulisnya melalui pesan WatsApp.

Adapun tuntutan sikap Kramat yang di sampaikan oleh orator pada saat orasi di depan kejati Lampung Sebagai berikut :

“Berapa banyak sudah aset bangsa ini mereka rampas. Bagaimana tidak, ketika kasus-kasus korupsi yang lama belum selesai sudah muncul kasus korupsi lainnya.

Benar jika dikatakan keadilan bukanlah monopoli produk yang harus dibayar tetapi, banyak yang lupa, sebenarnya tingkat keadilan dan tegaknya hukum bisa ditentukan sedari awal dimulainya pemeriksaan perkara, penyidikan, penyidikan dan penuntutan di Kepolisian dan Kejaksaan, pemeriksaan di Pengadilan hingga proses menjalani hukuman di Rutan atau Lembaga Pemasyarakatan.

Koruptor lebih suka jika kasus yang dituduhkan, diselesaikan ditahap awal. HARUS DIINGAT, koruptor adalah 'komunitas' cerdas. Tentu telah dihitung keuntungan yang didapat dengan resiko yang akan dideritanya.

Melalui kalkulasi pragmatis antara resiko jabatan, akses politik dan sejumlah uang hasil korupsi, setelah dipotong dan dikurangi jatah bandar, ditambah seserahan ke aparatur hukum, ternyata benefit-nya lebih menguntungkan. 

Oleh karena itu ALIANSI KERAMAT Sebuah Lembaga pemerhati masalah korupsi di wilayah Lampung berkomitmen menegakan hukum untuk para koruptor-koruptor bangsa dengan azas tanpa tebang pilih dengan motto “Sampai Dunia Kiamat Hukum Harus Ditegakan”. 

Maka estafet pergerakan dimulai pada titik fokus kasus dugaan Pengelolaan, penegakan dan penggunaan anggaran keuangan negara di SEKRETARIAT DPRD KABUPATEN LAMPUNG UTARA terkait kegiatan yang diduga kuat adanya pertandingan bekem, serta kualitas pekerjaan yang buruk terkait dengan anggaran keuangan Negara seharusnya dipertanggung jawabkan sepenuhnya, baik dari aspek transparansi anggaran, akuntabilitas keuangan dan skala prioritas manfaat dan keuntungan nya bagi masyarakat Lampung khususnya Berkaitan dengan persoalan tersebut.

Kami dari ALIANSI KERAMAT menilai SEKRETARIAT DPRD KABUPATEN LAMPUNG UTARA diduga kuat tidak transparan dan bertanggung jawab dalam mengelola dan menyalurkan anggaran Negara, adapun kegiatan tersebut beberapa kejanggalan kegiatan dan program yang salahi aturan diantaranya:

Hasil monitoring, evaluasi, investigasi Aliansi KERAMAT mencatat beberapa temuan pengelolaan anggaran, publikasi media di sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) oleh oknum pegawai di Sekretariat Dewan Kabupaten Lampung Utara disinyalir tidak transparan.

Hal itu disebabkan adanya tebang pilih dan permainan dalam pembayaran publikasi media oleh oknum pegawai lingkup Sekwan DPRD Lampung Utara pada media tertentu dari anggaran publikasi untuk media. Dari berbagai sumber informasi dan data yang diperoleh oleh tim yang dirahasiakan, terkesan ditutup-tutupi.

Kondisi tidak kondusif dan tidak transparannya pengelolaan kesepakatan di Sekwan DPRD Lampung Utara itu disinyalir sejak Tahun 2022 Sekwan.

Diduga adanya pengambilan uang negara memalui cash oleh bendahara tanpa ada SPJ, dan hasil uang tersebut di transper ke rekening pribadi. sampai saat ini belum ada SPJ serta sudah ada temuan BPK sebesar ± 1,7 M kerugian negara yang harus dikembalikan paling lambat 60 hari sejak pemeriksaan BPK dan harusnya sudah dikembalikan pada Tanggal 13 Mei 2023 jika belum ada pengembalian maka sudah harus jadi LHP BPK.

Belanja Langganan Jurnal/Surat Kabar/Majalah Anggaran Sebesar Rp 1.752.865.000, belanja Pakaian Sipil Resmi (PSR) anggaran sebesar Rp 174.570.000,

belanja pakaian dinas dan atribut Pimpinan dan Anggota DPRD Sebesar 184.000.000, belanja Pakaian Sipil Harian (PSH) anggaran sebesar Rp 290.904.000.

Ada dugaan lagi terkait anggaran pakaian yang ada di sekretariat DPRD bahwa anggaran tersebut tidak digunakan sebagaimana mestinya dan ini sudah terjadi dari tahun 2021-2022 penting untuk segera ditindak lanjuti sampai ada stigma negatif terhadap pandangan ke DPRD Lampung Utara.

Memang sulit untuk mendapat bukti korupsi. Mana ada koruptor yang sengaja mengaku bersalah, atau seseorang yang menyuap “pekerja hukum” mempublikasikannya ke media atau Pejabat suatu Instansi memeras orang lain berbekal kuitansi yang memiliki kekuatan legal? Pada hakekatnya “Keadilan” dalam perspektif penegakan hukum adalah tanggungjawab bersama sistem peradilan pidana. 

Maka pengawasan terus menerus demi tegaknya hukum, tepat bila diarahkan paling tidakpada empat institusi hukum yakni Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan, dan Lembaga Pemasyarakatan. (rls)

Sumber: Sekretariat Wilayah (Setwil) Forum Pers Mandiri Indonesia ( FPII ) Lampung.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Related Posts

Comments (0)

There are no comments yet

Leave a Comment