KPU Metro Batalkan Paslon Nomor 2 Usai Putusan Pidana Pemilu

KPU Metro Batalkan Paslon Nomor 2 Usai Putusan Pidana Pemilu
Ket Gambar : KPU Kota Metro resmi membatalkan pencalonan pasangan calon (paslon) nomor urut 2, Wahdi-Qomaru Zaman, dalam Pemilihan Wali Kota Metro 2024.  Foto: Istimewa

Clickinfo.co.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Metro resmi membatalkan pencalonan pasangan calon (paslon) nomor urut 2, Wahdi-Qomaru Zaman, dalam Pemilihan Wali Kota Metro 2024. 

Pembatalan ini menyusul putusan Pengadilan Negeri (PN) Metro yang menyatakan Qomaru Zaman terbukti melakukan tindak pidana pemilihan.

Berdasarkan putusan PN Metro Nomor 191/Pidsus/2024/PN Met tertanggal 1 November 2024, Qomaru Zaman bin Kasiro dinyatakan bersalah dan dijatuhi denda sebesar Rp6 juta. 

Apabila denda tersebut tidak dibayar, terdakwa akan dikenai hukuman kurungan selama satu bulan.

"Sesuai putusan pengadilan, kami memutuskan untuk membatalkan pasangan calon nomor urut 2 dan tidak mengikutsertakan mereka dalam Pemilihan Wali Kota Metro 2024," kata KPU Kota Metro dalam keterangan resminya, Rabu, 20 November 2024.

KPU Metro telah mengumumkan pembatalan tersebut melalui laman resmi dan media sosial mereka. 

Dampak dari pembatalan ini cukup signifikan karena kini hanya tersisa satu pasangan calon yang memenuhi syarat sebagai peserta Pemilihan Wali Kota Metro 2024.

Wahdi yang sebelumnya berpasangan dengan Qomaru Zaman juga terkena dampak dari putusan ini, meski tidak terlibat dalam kasus pidana pemilu yang menjerat calon wakilnya tersebut.

Pihak KPU Metro menegaskan bahwa keputusan ini diambil sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan meminta semua pihak untuk menghormati proses hukum yang telah berjalan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari kubu Wahdi-Qomaru Zaman terkait pembatalan pencalonan mereka.

Related Posts

Comments (0)

There are no comments yet

Leave a Comment