
Clickinfo.co.id - KPU Bandarlampung gelar sosialisasi PKPU 8 tahun 2024.
KPU Kota Bandarlampung menggelar sosialisasi mendalam terkait Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024, khususnya mengenai penyusunan visi, misi, dan program pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandarlampung pada Pemilihan Serentak Tahun 2024.
Kegiatan ini berlangsung di Swissbell Hotel Kota Bandarlampung, Kamis, 8 Agustus 2024.
Ketua KPU Bandarlampung, Dedy Triyadi, dalam sambutannya menyampaikan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif kepada partai politik dan calon peserta pemilihan terkait persyaratan dan tahapan pencalonan.
"Kami ingin memastikan semua pihak memahami aturan main yang berlaku, sehingga proses pemilihan dapat berjalan dengan lancar dan demokratis," ujar Dedy.
Salah satu poin penting yang ditekankan dalam sosialisasi ini adalah pentingnya visi, misi, dan program pasangan calon yang sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Bandarlampung.
Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa pemimpin yang terpilih nantinya memiliki komitmen untuk melanjutkan pembangunan kota sesuai dengan arah yang telah ditetapkan.
"Visi, misi, dan program calon harus relevan dengan kebutuhan masyarakat dan selaras dengan RPJPD Kota Bandarlampung. Dengan demikian, pembangunan kota dapat berjalan secara berkelanjutan," tegas Dedy.
Untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai RPJPD, KPU Bandarlampung mengundang narasumber dari Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappeda) Kota Bandarlampung, serta akademisi dari ITERA dan Universitas Lampung.
Dedy juga mengingatkan kepada partai politik peserta pemilihan untuk memastikan kelengkapan dokumen persyaratan pencalonan.
"Waktu pendaftaran calon sangat singkat, yakni tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024. Oleh karena itu, kami mengimbau kepada partai politik untuk mempersiapkan dokumen sebaik mungkin agar tidak ada kendala pada saat pendaftaran," jelasnya.
Selain sosialisasi PKPU, KPU Bandarlampung juga membuka ruang bagi peserta untuk bertanya dan berdiskusi terkait berbagai hal yang berkaitan dengan proses pencalonan.
Hal ini menunjukkan komitmen KPU Bandarlampung untuk menciptakan proses pemilihan yang transparan dan partisipatif.
Diketahui, Sosialisasi PKPU 8/2024 yang digelar oleh KPU Bandarlampung merupakan langkah penting dalam rangka menyukseskan pelaksanaan Pemilihan Wali Kota Bandarlampung Tahun 2024.
Dengan pemahaman yang baik mengenai aturan dan persyaratan yang berlaku, diharapkan proses pemilihan dapat berjalan dengan lancar, demokratis, dan menghasilkan pemimpin yang berkualitas. (Zul)
Comments (0)
There are no comments yet