Konspirasi Pemerasan Gagal, Guru SDN 1 Tanjung Baru Tetap Terima Haknya
-
Aidil
- 08 June 2024

Ckickinfo.co.id - Konspirasi pemerasan gagal, guru di SDN 1 Tanjung Baru tetap terima haknya.
Setelah menjalani masa cuti akibat kecelakaan, seorang guru di SDN 1 Tanjung Baru, Kecamatan Merbau Mataram, Lampung Selatan, kembali beraktivitas seperti biasa.
Kepulangannya disambut hangat oleh rekan-rekan sejawat dan para murid yang telah lama merindukannya.
Guru yang dikenal berdedikasi ini harus cuti sejak November 2023 lalu karena mengalami kecelakaan serius yang membuatnya tidak mampu beraktivitas selama beberapa bulan.
Namun, kini ia telah pulih dan mulai mengajar kembali sejak awal Juni 2024.
Kepulangan guru ini ternyata diiringi dengan rumor tak sedap yang beredar.
Beredar informasi yang menyebutkan bahwa ia tetap menerima tunjangan profesi selama masa cuti, yang kemudian dipelintir oleh oknum tertentu.
Oknum tersebut diduga adalah rekan sejawat di sekolah yang juga berperan sebagai wartawan media daring.
Investigasi mengungkapkan bahwa oknum wartawan ini bersekongkol dengan beberapa pihak untuk menyebarkan informasi yang belum diverifikasi kebenarannya, dengan tujuan memeras guru yang bersangkutan.
Mereka menuntut uang sebesar Rp10 juta, yang kemudian diturunkan menjadi Rp5 juta ketika permintaan awal tidak dipenuhi.
Namun, sang guru dengan tegas menolak semua permintaan tersebut.
"Guru tersebut tidak menghiraukan ancaman dari oknum wartawan yang mengancam akan melanjutkan pemberitaan negatif maupun tindakan hukum. Ia merasa tidak pernah melakukan kesalahan," ujar salah satu rekan guru di SDN 1 Tanjung Baru yang enggan disebut namanya, Sabtu, 8 Juni 2024.
Menurutnya, guru yang sakit tersebut berhak menerima tunjangan profesi sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 45 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Guru Aparatur Sipil Negara Daerah.
Dalam aturan tersebut, guru yang sakit dapat menerima tunjangan hingga enam bulan selama masa cuti.
Hal ini juga dibenarkan oleh salah satu pegawai di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lampung Selatan.
“Berdasarkan Permendikbud tersebut, guru yang sakit masih bisa menerima tunjangan profesi hingga enam bulan sejak cuti dilakukan,” katanya, Jumat, 7 Juni 2024.
Dengan masa cuti yang dimulai sejak awal November 2023, cuti guru tersebut berakhir pada Mei 2024.
Faktanya, ia sudah mulai beraktivitas di sekolah sejak awal Juni 2024, menunjukkan bahwa tidak ada pelanggaran peraturan mengenai cuti.
“Alhamdulillah, sekarang bapaknya sudah kembali bekerja,” tambah pegawai Disdikbud tersebut.
Keberanian guru SDN 1 Tanjung Baru untuk kembali mengajar dan menolak pemerasan menjadi bukti kebenaran bahwa ia tidak melanggar aturan dan tetap berhak mendapatkan tunjangan profesinya.
Lingkungan pendidikan di Kecamatan Merbau Mataram kini kembali kondusif, dengan para murid yang antusias belajar di bawah bimbingan guru mereka yang kembali aktif.
Sementara itu, pihak sekolah dan Disdikbud terus memantau kondisi untuk memastikan bahwa tidak ada lagi ancaman serupa yang dapat mengganggu ketenangan lingkungan sekolah.
Para guru di SDN 1 Tanjung Baru diharapkan dapat terus mengabdi dengan tenang dan penuh semangat, tanpa terpengaruh oleh ancaman atau tekanan dari pihak manapun. (Fathan)
Comments (0)
There are no comments yet