
Clickinfo.co.id - Ketua JMSI Lampung kecam tindakan Lurah DY terhadap wartawan.
Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Lampung, Ahmad Novriwan, memberikan pendapatnya terkait insiden DY, seorang oknum Lurah yang diduga melecehkan wartawan.
Dalam pernyataannya, Ahmad Novriwan menegaskan bahwa tindakan menghalangi wartawan bertentangan dengan kemerdekaan pers yang dijamin oleh UUD 1945 dan Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
"Larangan meliput bertentangan dengan kemerdekaan pers yang dijamin sepenuhnya oleh UUD 1945 dan Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers," tegas dia, Jumat, 24 Mei 2024.
Ia menyebut, Pasal 28-F UUD 1945 menjamin sepenuhnya hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi.
Selanjutnya, Pasal 4 ayat (3) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan tegas menyatakan, untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
"Bahkan Pasal 6 huruf a UU Pers menegaskan bahwa peranan pers adalah memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui," ujarnya.
Menurutnya, melarang dan menghalangi pers berarti melanggar ketentuan Pasal 4 ayat (1) UU Pers yang menetapkan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
"Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara adalah bahwa pers bebas dari tindakan pencegahan, pelarangan, dan atau penekanan agar hak masyarakat untuk memperoleh informasi terjamin," ungkapnya.
Kronologi Kejadian
Pada 14 Mei 2024, awak media Clickinfo datang ke kantor salah satu Lurah di Bandarlampung untuk mengonfirmasi kebenaran berita yang dilansir oleh media Radjamenggala.
Saat hendak memasuki ruangan, wartawan Clickinfo dihadang oleh Linmas yang berjaga dan kemudian disambut oleh seorang pria yang sedang duduk di dekat pintu.
Setelah memperkenalkan diri, wartawan Clickinfo kemudian dipertemukan dengan DY.
Namun, alih-alih mendapatkan jawaban yang dibutuhkan, DY justru menahan identitas mereka dan mengeluarkan kata-kata kasar.
DY, yang merupakan pejabat publik, seharusnya tidak bersikap demikian terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugasnya.
Terpisah, Kapolresta Bandarlampung telah menyarankan wartawan yang bersangkutan untuk membuat laporan resmi setelah menerima video kejadian tersebut.
Juniardi, Dewan Pakar JMSI Lampung, juga mendukung langkah ini melalui pesan WhatsApp, "Laporkan ke Polres," ujarnya singkat.
Sementara itu, Camat Tanjungkarang Pusat Kota Bandarlampung, Maryamah, menyatakan akan melakukan mediasi antara DY dan awak media.
Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada tindak lanjut mengenai mediasi dari pihak Camat maupun Lembaga Advokasi Lampung.
Citra ASN dan Pentingnya Kemerdekaan Pers
Kasus ini tidak hanya mencoreng citra Aparatur Sipil Negara (ASN) tetapi juga menunjukkan betapa pentingnya menghormati dan melindungi profesi wartawan dalam menjalankan tugasnya yang dilindungi oleh undang-undang.
Akan sangat disayangkan jika oknum pejabat seperti DY dibiarkan tanpa konsekuensi, mengingat wartawan juga bekerja untuk kepentingan publik dan dilindungi oleh hukum dalam menjalankan tugas mereka.
Kejadian ini menegaskan kembali pentingnya pemahaman dan penghargaan terhadap kemerdekaan pers, yang menjadi pilar penting dalam demokrasi dan pemerintahan yang transparan. (Novis)
Comments (0)
There are no comments yet