Ketua DPW Solidaritas Pers Indonesia (SPI) Provinsi Lampung Mengecam Keras Oknum Guru Yayasan Miftahul Jannah Menghalangi Tugas Pers

Ketua DPW Solidaritas Pers Indonesia (SPI) Provinsi Lampung Mengecam Keras Oknum Guru Yayasan Miftahul Jannah Menghalangi Tugas Pers
Ket Gambar : Ketua DPW Solidaritas Pers Indonesia (SPI) Provinsi Lampung Hertop Halil.

Clickinfo.co.id, BANDARLAMPUNG --

Mendapat informasi dari HMR, Ketua Yayasan, SMA IT Ponpes Miftahul Jannah, Harsono, enggan ditemui Awak Media (Wartawan) bernama Novis, untuk diminta konfirmasi terkait hal tersebut, Jumat (24/11/2023) lalu.

Padahal, menurut pria yang tergabung di Organisasi Solidaritas Pers Indonesia (SPI) Prov. Lampung ini, dirinya hendak mengkonfirmasi atas informasi yang didapat guna memenuhi Cover Both Side (perimbangan berita), sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik.

Lanjut Wartawan clickinfo.co.id ini, harusnya sebagai lembaga pendidikan, Staf maupun Guru, dapat memberikan sikap yang sopan, ramah dan humanis kepada setiap tamu yang datang. Apalagi Kita (Wartawan-red), menjalankan tugas Jurnalistik diatur UU Pers No. 40 tahun 1999. 

"Jangan ada kesan bahwa SMA IT Miftahul Jannah, tertutup dan tidak dapat disentuh oleh hukum," ujar Novis, saat melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Ketua DPW SPI Provinsi Lampung, Hertop Halil, Jum'at(01/12/2023).

Diceritakan Novis, dirinya tiba di Pintu Gerbang SMA IT Miftahul Jannah sekira pukul. 09.45 WIB dengan niat untuk mengonfirmasi. Lalu, Ia disuruh mengisi Buku Kendali Siswa. Namun ditolaknya karena staf Yayasan Miftahul. Jannah tersebut sah kasih buku, sehingga diganti dengan Buku Tamu Khusus.

"Berselang 15 menit kemudian, karena tidak ada yang bisa diajak ngobrol, Saya bertanya kepada salah seorang Staf yang ada di dalam ruang kantor tersebut Kemana ibu tadi keluar?" kata Novis.

"Apakah Saya bisa menemui Ketua Yayasan Miftahul Jannah, Bapak Harsono?. Staf yang Saya tanya tak menjawab dan berlalu pergi keluar begitu saja," jelas Novis.

Lanjut Novis, kemudian dirinya mencoba mendekati salah satu meja dimana ada seorang diduga Guru sedang mengetik. Dirinya memperkenalkan dari media clickinfo.co.id, ingin ketemu Ketua Yayasan Pak Harsono

"Tidak bisa ditemui! HP Saya dipukul dengan buku dan ditutup-tutupi, serta mengusir Saya," ungkap Novis menceritakan apa yang dialaminya.

Sementara itu, mendapat laporan dari jajarannya, Ketua DPW SPI Provinsi Lampung, Hertop Halil, kepada Awak Media parnerts SPI menyayangkan dan mengecam keras hal itu terjadi, apalagi menjelang Hari Guru Nasional tanggal 25 November 2023 Saat dikonfirmasi.

"Kami selaku Lembaga dimana Wartawan tersebut bernaung, sudah membentuk Team, akan menindak lanjuti kejadian ini dan akan mengambil langkah-langkah hukum sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Jika Ketua Yayasan sekolah IT Pondpes Miftahul Jannah Bapak Harsono, menutup diri enggan berjumpa bersama Novis dan Ketua Lembaga Solidaritas Pengurus Indonesia (SPI) Hertop Halil. 

Hertop juga mengingatkan, "bahwa ada sanksi hukum kepada oknum guru Yayasan Miftahul Jannah yang bernama Sefi untuk menghalang-halangi Pers dalam menjalankan tugas Jurnalistiknya. 

Hal tersebut dimuat di Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yakni pasal Pasal 18 ayat (1) UU Pers. Dimana setiap orang yang menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 500 juta.

Sumber : Ketua DPW SPI Lampung, Hertop Halil. 

Related Posts

Comments (1)

  • Brandoncrype

    herbal esscenses https://forums.dieviete.lv/profils/127605/forum/ allergy headache remedy

    Reply

Leave a Comment