Kendaraan Dinas Keluyuran Libur Nataru, GEPAK Lampung Ancam Lapor ke KASN
-
Muzzamil
- 29 December 2023

Clickinfo.co.id, BANDARLAMPUNG -- Koordinator LSM Gerakan Pembangunan Anti Korupsi (GEPAK) Lampung, Wahyudi Hasyim, mengkritik keras maraknya praktik tak patut tak terpuji, tak tahu malu, dan menciderai asas kepantasan dan kepatutan yang diduga dilakukan secara sadar oleh oknum PNS/ASN dan pejabat penyelenggara negara instansi vertikal, tingkat provinsi, dan kabupaten/kota se-Lampung yang menggunakan fasilitas kendaraan dinas (randis) untuk pelesiran selama musim liburan panjang Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 (Nataru).
Koordinator LSM GEPAK Lampung Wahyudi Hasyim mengungkap, dari penelusuran pihaknya, jamak dijumpai di pusat-pusat keramaian, pusat hiburan dan rekreasi publik, serta jalanan menuju dan kawasan sekitar destinasi wisata seantero wilayah Lampung, kendaraan bermotor pelat merah roda dua dan roda empat, bernomor polisi Lampung, yakni BE, yang diduga digunakan tidak sesuai peruntukan.
"Gak malu tah, jalan-jalan ke mal, ke pantai pas libur panjang bawa mobil dinas pelat merah. Macam mobil nenek moyangnya aja udah. Geleng kepala saya. Gak bahaya tah? Kalo dilaporin ke Komite Aparatur Sipil Negara (KASN) di Jakarta gak papa tah?" heran dia, mengontak redaksi, Jum'at (29/12/2023).
Aktivis antikorupsi, praktisi media massa, dan periset mandiri itu mengingatkan kepada kepala daerah baik gubernur, bupati dan walikota, juga pimpinan instansi vertikal kementerian/lembaga negara di Lampung, memonitor kelakuan bawahannya. Mobil dinas, lugas dia, bukan buat ugal-ugalan.
"Sebagai putra Lampung, malu aku. Itu mobil dinas dibeli dari uang pajak rakyat, euy. Eh, nongkrong di pantai, di mal, tempat wisata air terjun oleh entah siapa. Banyak itu, lihat nomor serinya punya inventaris Pemprov Lampung, kabupaten kota, banyak lah. Ditertibkan lah. Bikin malu aja," gemas dia.
Merujuk definisi dan peruntukan, Kendaraan Perorangan Dinas adalah Barang Milik Negara/Daerah (BMN/D) berupa kendaraan bermotor yang digunakan oleh Pejabat Negara, pegawai Aparatur Sipil Negara, anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk melaksanakan tugas dan fungsi pada jabatan yang diembannya.
Aturannya, kendaraan dinas operasional hanya digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi.
Pengunaannya dibatasi pada hari kerja kantor. Sesuai Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 1995, hari kerja dimaksud yakni Senin sampai Kamis pukul 07.30-16.00 WIB. Dan ASN/Pejabat wajib memakai seragam. Tapi pengaturan hari kerja dapat disesuaikan instansi masing-masing.
"Kendaraan dinas ASN mobil dan motor, dengan pelat nomor merah hanya bisa dipakai untuk kebutuhan dinas, bukan kepentingan pribadi. Ini sudah diatur, ada sanksi bila disalahgunakan. Ingat ya, mobil dinas itu bukan mobil nenek moyang, itu dibeli dari uang rakyat!" tutup Wahyudi.
Asal tahu, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 87/2005 tentang Pedoman Efisiensi dan Disiplin PNS menetapkan, kendaraan dinas adalah fasilitas kerja ASN sebagai penunjang penyelenggaraan pemerintahan negara.
Lampiran Peraturan Menteri ini mengatur penggunaan kendaraan dinas, yakni (a) Kendaraan Dinas Operasional hanya digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi, (b) Kendaraan Dinas Operasional dibatasi penggunaannya pada hari kerja kantor,
dan (c) Kendaraan Dinas Operasional hanya digunakan di dalam kota, dan pengecualian penggunaan ke luar kota atas izin tertulis pimpinan Instansi Pemerintah atau pejabat yang ditugaskan sesuai kompetensinya.
ASN yang menyalahgunakan kendaraan dinas bisa dikenakan sanksi disiplin sesuai beleid Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94/2021 tentang Disiplin PNS. (Muzzamil)
Comments (0)
There are no comments yet