Keluarga Tuding Polisi tak Profesional di Kasus Pungli Pasar Gudang Lelang, Soroti Pasal Berbeda
-
Aidil
- 09 June 2025

Clickinfo.co.id - Kinerja penyidik Polresta Bandar Lampung mendapat sorotan tajam menyusul dugaan ketidakprofesionalan dalam penanganan kasus dugaan pungutan liar (pungli) dan penggelapan di Pasar Gudang Lelang.
Publik dan keluarga korban menyoroti perbedaan pasal yang disangkakan, antara yang beredar di media dengan laporan polisi, serta dugaan keberpihakan aparat terhadap terduga pelaku korupsi.
Kasus ini bermula dari penangkapan dua terduga pelaku, S dan D, yang merupakan ayah dan anak, warga Kecamatan Bumi Waras, Bandar Lampung.
Keduanya ditangkap atas dugaan pungli terhadap sekitar 100 kios di Pasar Gudang Lelang.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Bandar Lampung, AKP Dhedi Ardi Putra, dalam keterangan yang beredar luas di media cetak dan elektronik, menyatakan penangkapan ini berdasarkan laporan warga yang resah atas aksi pungli yang terus berlangsung.
"Pelaku S dan anaknya D masih melakukan pungutan ke sekitar 100 kios setiap hari sebesar Rp7.500 per kios, dengan dalih membayar listrik dan kebersihan pasar, padahal kerja sama mereka dengan Pemkot telah diputus sejak Februari 2025," jelas AKP Dhedi.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp488 ribu.
Keduanya, yang saat diamankan sedang melakukan pungutan, dilaporkan sudah tidak lagi bekerja di PT CKB yang berkontrak dengan Pemkot Bandar Lampung.
AKP Dhedi menyebut, kedua pelaku dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara, dan pihaknya terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Namun, pernyataan Kasatreskrim itu dibantah oleh keluarga korban. Nila (istri J), suami M, dan istri D, saat diwawancarai awak media pada Minggu, 8 Juni 2025, menegaskan bahwa penangkapan tersebut bukan karena pungli atau premanisme, melainkan dugaan penggelapan uang.
Mereka mengungkapkan adanya ketidaksesuaian antara informasi yang disebarkan ke publik dengan fakta di lapangan.
Menurut keluarga, J, D, dan M sebenarnya disangkakan melanggar Pasal 372 KUHP tentang penggelapan uang, berdasarkan laporan yang dibuat oleh pegawai PT Cahaya Karunia Baru (CKB) berinisial EA.
Hal ini tercantum dalam Surat Undangan Klarifikasi Nomor B/627/IV/2025/Reskrim tanggal 25 April 2025.
J, M, dan D telah ditahan, sementara pihak lain dari PT CKB, termasuk Direktur CK, serta KA dan DA yang diduga terlibat penjualan kios lapak (yang dilarang dalam Perjanjian Kerja Sama antara Pemkot dan PT CKB), belum dilakukan penahanan.
Keluarga menduga adanya tindak pidana korupsi yang lebih besar yang melibatkan PT CKB.
Yana, salah satu anggota keluarga, menjelaskan bahwa aktivitas pengamanan yang dilakukan S (ayah dari D) berdasarkan surat pernyataan bersama dan kesepakatan kelompok pedagang Pasar Gudang Lelang pada 25 Januari 2007.
Surat tersebut, yang ditandatangani oleh Lurah Kangkung Ristiwa Arief, menunjuk Sekew (ayah dari S) sebagai penanggung jawab keamanan di wilayah pasar.
"Atas dasar surat lurah Kangkung Kecamatan Bumi Waras di tahun 2007, Pak Sekew mengambil jasa pengamanan sebesar Rp7.500 itu," terang Yana.
Yana dan keluarga kini menuntut keadilan. Mereka bersikukuh bahwa J, D, dan M tidak bersalah dalam konteks pungli atau pemerasan.
Mereka juga mendesak pihak kepolisian untuk menangkap T, CK, dan Edy Aman dari PT CKB yang diduga telah menjual kios di lapak pasar, karena tindakan tersebut diduga melanggar aturan.
"Keluarga kami hanya sebagai jasa keamanan berdasarkan tanda tangan dari Lurah Kangkung saat 2007 yang ditunjuk pedagang," tandas Yana.
Keluarga berharap Kapolri dan Kapolda Lampung dapat melakukan pemeriksaan terhadap oknum polisi yang diduga keliru dalam penetapan pasal, mengingat perbedaan informasi antara yang dikonsumsi publik dengan laporan polisi.
Mereka menduga hal ini sebagai pembohongan publik dan melanggar prinsip profesionalisme serta presisi Polri.
Hingga berita ini ditulis, upaya konfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp kepada Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, AKP Dhedi Ardi Putra, tidak direspons.
Comments (0)
There are no comments yet