Kejati Limpahkan Laporan Dugaan Korupsi Dana BOKB Lamteng Rp8,9 Miliar ke Kejari
-
Aidil
- 12 May 2025

Clickinfo.co.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menyerahkan penanganan laporan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) terkait anggaran belanja bantuan operasional keluarga berencana (BOKB) senilai Rp 8,9 miliar di Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah.
Keputusan ini tertuang dalam surat resmi Kejati Lampung nomor B-2367/L.8.5/Fs/04/2025 tertanggal 29 April 2025 yang ditujukan kepada Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD), Seno Aji.
Surat tersebut ditandatangani oleh Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, mewakili Kepala Kejati Lampung, Danang Suryo Wibowo.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa pelimpahan ini sesuai dengan petunjuk teknis Kejaksaan RI terkait penanganan laporan atau pengaduan yang berindikasi tindak pidana korupsi pada penyelenggaraan pemerintah.
Laporan pengaduan dari DPP KAMPUD dengan nomor 16/B/Set/LP/DPP-KAMPUD/II/2025 tanggal 12 Februari 2025, perihal dugaan kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN) dalam pengelolaan dana BOKB yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) non fisik subbidang keluarga berencana tahun anggaran 2023, selanjutnya akan ditangani oleh Kejari Lampung Tengah.
Menanggapi pelimpahan laporan ini, Ketua Umum DPP KAMPUD, Seno Aji, menyatakan pihaknya akan terus memberikan dukungan dan pendampingan kepada Kejati Lampung serta Kejari Lampung Tengah dalam menindaklanjuti laporan dugaan KKN tersebut.
"Kita tetap konsisten dan komitmen memberikan dukungan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung di bawah komando Bapak Danang Suryo Wibowo melalui Aspidsus Armen Wijaya yang telah menyerahkan penanganan laporan pengaduan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah," ujar Seno Aji pada Senin, 12 Mei 2025.
Ia menambahkan bahwa pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Kejari Lampung Tengah untuk memberikan dukungan dalam penanganan laporan tersebut.
Sebelumnya, DPP KAMPUD telah melaporkan dugaan penyimpangan dana BOKB senilai Rp 8.967.477.700,- yang dikelola oleh empat bidang di Dinas PPKB Lamteng, yakni bidang ketahanan dan kesejahteraan keluarga, bidang pengendalian penduduk, bidang advokasi, penggerakan dan informasi, serta bidang pelayanan keluarga.
Dalam laporannya, KAMPUD menduga adanya modus operandi pemerasan oleh Kepala Dinas PPKB melalui kepala bidang dan bendahara pengeluaran, yang disinyalir melakukan pemotongan honorarium pendamping TPK, transportasi kegiatan, honorarium jasa medis, honorarium entry data, biaya makan minum, serta dana operasional TPK dengan total dugaan mencapai Rp 965.135.941,60,-.
Selain itu, KAMPUD juga mengungkapkan dugaan belanja fiktif pada sejumlah kegiatan, termasuk lokakarya yang tidak dilaksanakan namun anggarannya tetap dicairkan, serta dugaan penyimpangan melalui transfer dana ke rekening koordinator penyuluh yang diduga digunakan untuk keperluan pribadi atau di luar kegiatan BOKB.
DPP KAMPUD sebelumnya telah meminta Kejati Lampung untuk mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi ini sesuai dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Seno Aji menekankan pentingnya penegakan hukum yang tegas terhadap kasus korupsi demi mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan memberikan efek jera kepada pelaku.
Comments (0)
There are no comments yet