Kasus Yayasan Saburai, Anak Pendiri Minta Pengadilan Perintahkan Audit Independen

Kasus Yayasan Saburai, Anak Pendiri Minta Pengadilan Perintahkan Audit Independen
Ket Gambar : Dugaan ketidakberesan tata kelola dokumen akta pendirian Yayasan Saburai yang menaungi Universitas Saburai mencuat dalam persidangan keempat di PN Tanjung Karang pada Senin, 23 Juni 2025. | Ist

Clickinfo.co.id – Persidangan keempat yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjung Karang beragendakan Bukti surat & keterangan 2 orang saksi dari para pemohon, Senin (23/06/2025). 

Pihak pemohon yg terdiri dari pemohon pertama, yaitu : Ny. Hj. Ratnawati Amir (yg tanpa sepengetahuan Ny. Hj. Ratnawati Amir, yg juga merupakan istri dari Bpk. H. Amir Husin, dijadikan sebagai anggota Pembina oleh Hertanto).

Pemohon kedua : Gustaf Gautama (dosen tetap FT Universitas Saburai dari thn 2000, dan dipecat thn 2022, yg juga merupakan anak salah satu Pendiri yaitu Bpk. H. Murni Yusuf Nur). 

Para Pemohon yang mengajukan permohonan audit keuangan dan audit hukum secara menyeluruh terhadap Yayasan Saburai, mulai dari aspek hukum, kepegawaian, hingga keuangan. Kuasa hukum para pemohon/ DR. Maruarar Siahaan SH,MH yang merupakan alumni dari FH UI dan mengikuti pendidikan Hukum di berbagai negara di Amerika seperti University Of Nevada, School of Law Berkeley, New South Wales Wollonggong Australia, Lemhanas IX th 2001.

 Adapun beliau pernah menjadi Ketua Pengadilan Tinggi Medan dan terakhir dilantik menjadi Hakim Mahkamah Konstitusi RI (tahun 2003-2009). 

Beliau juga adalah mantan rektor Universitas Kristen Indonesia (Jakarta), Ketua Pembina Yayasan UKI dan beberapa jabatan penting lainnya, serta menjadi nara sumber diberbagai seminar tingkat nasional dan internasional menegaskan bahwa, "Pengelolaan yayasan saat ini diduga telah keluar dari koridor hukum, " terang Maruarar Siahaan. 

Ia mendapatkan pesan dari beberapa karyawan dan bekas pimpinan di rektorat Yayasan bahwa, "Pengelolaan Yayasan terlihat tidak terkendali berdasarkan aturan yang berlaku. 

Maka pihak pemohon ingin meminta untuk dilakukan audit secara hukum dan audit secara keuangan di yayasan tersebut dan meminta kepada para dosen yang diberhentikan untuk mendapatkan hak-hak nya. 

Ia mengungkap adanya dugaan pemecatan sepihak terhadap sejumlah pegawai dengan dalih defisit keuangan. 

Namun, proses pemecatan itu dinilai tidak mengikuti prosedur hukum yang berlaku, tanpa surat peringatan dan tanpa kesempatan membela diri" tambah,tambah Maruarar Siahaan. 

Selain itu, kuasa hukum termohon, Holdin menyebut bahwa, "Perkara ini merupakan pengulangan dari sengketa sebelumnya yang telah diputus tuntas di PN Bekasi dan Mahkamah Agung.

 Ia juga menolak dalil anak pendiri sebagai dasar hukum untuk menggugat yayasan, namun Holdin dan para termohon mengatakan siap untuk mengikuti jalannya persidangan ini, dan akan memberikan bukti surat serta keterangan para saksi bagi para termohon pada 26 Juni 2025 mendatang. 

Sidang lanjutan dijadwalkan pada Kamis, 26 Juni 2025, dengan agenda pembuktian dari pihak termohon dan pemeriksaan saksi. 

Sementara pada 30 Juni 2025, pihak pemohon akan menghadirkan ahli hukum yayasan serta satu saksi tambahan. 

Kami datang untuk Saya..Ade Irna dan kakak saya Mirawati adalah putri dari Alm.Bp. H.Amir Husin. 

Ibu Sulthia adalah salah satu Termohon, karena bu Sulthia dijadikan mereka sebagai sekretaris tapi dipecat dengan alasan yang tidak jelas. 

Alasan Sulthia dipecat, karena bu Sulthia tidak loyal.Sebagai sekretaris bu Sulthia tau persis bagimana kekacauan adminstrasi dan keuangan yang dikelolla oleh Yayasan Pendidikan Saburai ini. 

Penggunaan dana,kebijakan, sekretaris  Akte  saja beliau tidak pernah diperlihatkan  alias disembunyikan. 

Putusan PN Tgl 17 Des 2020  Pemgadilan Tanjungkarang menetapkan bahwa, "Kembali ke Akte 1977 yaitu Akte Pendirian.

Dimana yg pada kala itu papa saya adalah salah Satu Pendiri yg masih hidup dan sehat.Pada kala itu Ibu Maryati juga masih hidup tapi secara fisik tidak mumpuni.Dan tudak lama kemuduan bulan Feb 2021 ibu Maryati Meninggal.Amar Putusan PN 70  tgl 17 Des 2020 adalah kembali ke Akte Pendirian 1977..Berarti Pemdirilah yg membentuk organ yayasan.Belom saja  Papa saya membentuk organ yayasan baru, ternyata tanpa sepengetahuan Papa saya Hertanto buat akte akte yg tidak pernah diketahui dan diperlihatkan kepada Papa saya.Dengan alasan mendapat surat kuasa dari Papa Saya.Dan Rekayasa dari surat kuasa itu bisa saya perlihatkan.

Heryanto Termohon dua telah melakukan kebohongan memanfaatkan, mendzolimi orang tua kami, "terang Irna. 

Setelah yayasan itu dapat mereka menyingkirkan Papa saya, dan juga menyingkirkan orang-orang yang tau  fakta sebenarnya, " tutup Irna selaku anak dari Alm. Amir Husin. (Novis)

Related Posts

Comments (0)

There are no comments yet

Leave a Comment