
Clickinfo.co.id - Kasus TPS 19 Way Kandis KPU dan Bawaslu jadi terlapor.
Kasus kontroversial mengenai dugaan pencoblosan surat suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 19, Way Kandis, memasuki fase baru yang menarik perhatian publik.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) kini menjadi terlapor dalam kasus ini.
Laporan tentang insiden tersebut telah diajukan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) oleh pengadu yang diwakili oleh Panji Nugraha AB, S.H, dengan nomor pengaduan 05-P/L-DKPP/III/2024, tanggal 21 Maret 2024.
Gunawan Pharrikesit, kuasa hukum dari pihak pengadu, menyatakan bahwa mereka telah mengisi Formulir Surat Kuasa Khusus (FORM III-P/L DKPP) sesuai dengan peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017.
Langkah ini dilakukan berdasarkan semangat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011, Pasal 1 ayat (24), yang menegaskan peran DKPP dalam menangani pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu.
Advokat yang memiliki rekam jejak dalam memenangkan perkara Tata Usaha Negara (TUN) dan Perdata di Jakarta ini menegaskan bahwa insiden pencoblosan sebanyak 233 surat suara di TPS 19, Way Kandis, Bandarlampung, merupakan hal yang luar biasa dan membutuhkan penyelidikan menyeluruh.
"Artinya saat ini penting menjaga integritas penyelenggara pemilu serta martabat masyarakat sebagai pemilih," kata dia, Kamis, 21 Maret 2024.
Gunawan, bersama para aktivis, menegaskan bahwa penanganan kasus ini tidak boleh dipengaruhi oleh pertimbangan politis atau personal.
Mereka menuntut keadilan dan kebenaran dalam proses hukum.
Sementara, Panji Nugraha AB, pengadu dalam kasus ini, mengklaim bahwa pengaduannya didukung oleh bukti-bukti yang kuat.
Menurutnya, proses pengaduan melalui sistem online memerlukan kejelasan dan kelengkapan informasi serta bukti yang sesuai.
Sekretaris Jenderal Dewan Pengurus Pusat (DPP) Laskar Lampung ini menegaskan bahwa masalah ini tidak boleh diabaikan.
Dia mengkritik Bawaslu yang terkesan menganggap selesai kasus ini tanpa memberikan rekomendasi yang jelas.
Pandangan skeptisnya terhadap klaim bahwa "hantu" atau "syetan" yang mungkin terlibat dalam insiden ini harus diselidiki dengan serius.
Panji menambahkan bahwa penyelesaian kasus ini harus didasarkan pada kebenaran, bukan alasan politis atau kepentingan tertentu.
Dia menegaskan komitmennya untuk memajukan Provinsi Lampung melalui upaya-upaya perbaikan dalam proses pemilihan umum.
Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya menjaga integritas dalam penyelenggaraan pemilu dan menegaskan perlunya penegakan hukum yang adil dan tegas dalam menanggapi pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.
Publik menantikan hasil penyelidikan dan keputusan yang transparan dari DKPP terkait dengan kasus ini.(Novis)
Comments (0)
There are no comments yet