Kakek Cabuli Bocah 4 Tahun di Bengkel, Ditangkap Polisi

Kakek Cabuli Bocah 4 Tahun di Bengkel, Ditangkap Polisi
Ket Gambar : Seorang kakek berinisial WT (64) harus berurusan dengan hukum setelah tega mencabuli seorang anak perempuan berusia 4 tahun. Foto: Istimewa

Clickinfo.co.id – Seorang kakek berinisial WT (64) harus berurusan dengan hukum setelah tega mencabuli seorang anak perempuan berusia 4 tahun. 

Peristiwa ini terjadi di sebuah bengkel mobil di wilayah Kelurahan Segala Mider, Kecamatan Tanjung Karang Barat, Bandar Lampung.

Kapolsek Tanjung Karang Barat, AKP Ono Karyono, membenarkan penangkapan tersebut. "Pelaku sudah kita tahan dan saat ini masih kita lakukan pemeriksaan intensif," ujarnya, Sabtu, 11 Januari 2025.

Peristiwa pencabulan ini terungkap setelah korban mengeluh sakit pada bagian kemaluannya. 

Saat diperiksa orang tuanya, ditemukan bekas luka dan cairan sperma pada pakaian dalam korban.

Korban kemudian menceritakan bahwa pelaku, yang merupakan tetangganya, telah memaksanya untuk membungkuk dan melakukan tindakan asusila. Peristiwa ini terjadi saat bengkel dalam keadaan tutup.

"Pelaku memanfaatkan situasi saat bengkel sepi untuk melancarkan aksinya," tambah AKP Ono.

Saat diinterogasi, WT mengaku telah melakukan perbuatan tersebut. 

Namun, keterangannya kerap berubah-ubah. Polisi pun masih mendalami motif di balik aksi bejat pelaku.

Atas perbuatannya, WT dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

Ancaman hukumannya cukup berat, yakni minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara. (Novis)

Related Posts

Comments (0)

There are no comments yet

Leave a Comment