Jurnalis Akpersi Dipukul Saat Meliput Polemik Pasar Takjil di Bitung, Pelaku Diduga Anggota Ormas
-
Aidil
- 22 February 2025

Clickinfo.co.id - Seorang jurnalis dari Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (Akpersi) Sulawesi Utara, Tetty Alisye Mangolo S.Pd., C.BJ., menjadi korban pemukulan saat tengah menjalankan tugas jurnalistik di pusat Kota Bitung, Kamis, 21 Februari 2025, pukul 21.05 WITA.
Saat itu, Tetty bersama tim Akpersi sedang meliput persiapan pasar takjil menyambut bulan Ramadan.
Korban dipukul oleh seorang pria yang diduga bernama Irwan Amiri.
Saat kejadian, Tetty tidak sendiri. Ia bersama Kadiv Humas DPD Sulut, Agus Rombot, C.BJ., dan Ketua DPC Akpersi Kota Bitung, Alfian Bobihu, C.BJ.
Mereka sedang mewawancarai Kasat Intelkam Polres Bitung, Kapolsek Maesa, dan beberapa pedagang terkait polemik pengaturan pasar takjil.
Perseteruan Pedagang dan APPSI
Saat wawancara berlangsung, terungkap adanya perselisihan antara pedagang dan Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) Kota Bitung.
Perselisihan ini terkait dengan hak pengelolaan pasar takjil. Rinto Pakaya (Hi Tito) dari APPSI mengklaim telah mengantongi izin dari Lurah, dinas terkait, dan Polres Bitung atas perintah Walikota Bitung.
Namun, para pedagang berpegang pada Perda yang menyatakan bahwa pengelolaan pasar menjadi wewenang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dalam hal ini Perumda Pasar.
Ketua DPD Akpersi Sulut, Tetty Alisye Mangolo, bersama tim Akpersi dan saksi-saksi lainnya langsung melaporkan kejadian ini ke Polres Bitung. Mereka juga telah menjalani visum.
Akpersi mengecam keras tindakan kekerasan tersebut dan meminta aparat kepolisian untuk segera memproses hukum pelaku.
Mereka menyoroti bahwa kejadian ini sangat memprihatinkan karena terjadi di hadapan aparat kepolisian, namun pelaku tidak langsung diamankan.
Akpersi Sulawesi Utara dan DPP Pusat, melalui Ketua Umum Rino Triyono, S.kom., SH., C.IJ., C.BJ., C.EJ., CFLE., dan Kadiv OKK Thofilus Benyamin C.BJ., menuntut agar kasus ini diusut tuntas dan pelaku dihukum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Mereka menegaskan bahwa kekerasan terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugas merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap kebebasan pers.
Comments (0)
There are no comments yet