Geruduk Ombudsman, Warga Pelita Bandar Lampung Laporkan Dugaan Konspirasi Pejabat Lokal

Geruduk Ombudsman, Warga Pelita Bandar Lampung Laporkan Dugaan Konspirasi Pejabat Lokal
Ket Gambar : Puluhan warga RT 004, Kelurahan Pelita, Kecamatan Enggal, Kota Bandar Lampung, hari ini, Rabu, 23 April 2025, mendatangi langsung Kantor Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Lampung. | Novis

Clickinfo.co.id - Puluhan warga RT 004, Kelurahan Pelita, Kecamatan Enggal, Kota Bandar Lampung, hari ini, Rabu, 23 April 2025, mendatangi langsung Kantor Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Lampung.

Mereka menyampaikan laporan terkait dugaan konspirasi dan pelanggaran peraturan yang melibatkan oknum Lurah Pelita dan Camat Enggal.

Kedatangan warga ini merupakan buntut dari permasalahan yang diklaim telah berlarut-larut sejak tahun 2022 tanpa adanya tindakan penyelesaian yang signifikan dari pihak kelurahan, kecamatan, hingga Pemerintah Kota Bandar Lampung.

Bukhori, salah seorang warga Pelita yang turut hadir dalam pelaporan tersebut, mengungkapkan kekecewaannya atas respons lambat para pejabat terkait. 

"Sejak tahun 2022, kami telah berjuang memberikan informasi ini, namun tidak digubris dan tidak dapat diselesaikan oleh Lurah Pelita dan Camat Enggal hingga saat ini," ujarnya.

Adapun pokok permasalahan yang dilaporkan warga ke Ombudsman adalah dugaan konspirasi antara oknum Lurah Pelita dan Camat Enggal yang berpotensi mengakibatkan kebocoran keuangan negara dan pelanggaran terhadap Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 80 Tahun 2012 tentang pembentukan dan penghapusan Rukun Tetangga (RT).

Tudingan ini diperkuat dengan bukti berupa pengumpulan tanda tangan dari 24 warga RT 004 yang menyatakan keberatan atas tindakan oknum Lurah Pelita yang diduga membekingi ketua RT setempat. 

Warga menilai, jumlah penduduk di RT 004 saat ini sudah tidak lagi memenuhi persyaratan sesuai Perwali Nomor 80 Tahun 2012, sehingga mereka mendesak agar RT tersebut segera dilebur dengan RT 003.

Selain itu, warga juga menuntut agar Ketua RT 004 yang diduga menjadi pangkal permasalahan segera diberhentikan dari jabatannya. 

Mereka berharap agar sejumlah pihak terkait, termasuk DPRD Kota Bandar Lampung, Kejaksaan Negeri, Polresta Bandar Lampung, dan Wali Kota Bandar Lampung, dapat segera turun tangan dan memberikan solusi konkret atas konflik yang telah berlangsung cukup lama ini.

"Kami melaporkan ini untuk memberikan keterangan yang sebenarnya dan keluhan dapat didengar," harap salah seorang warga lainnya.

Menanggapi laporan warga, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Lampung, Nur Rokhman, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut dan akan menindaklanjutinya sesuai dengan prosedur yang berlaku. 

"Ada proses administrasi yang dilimpahkan ke pemeriksaan ketika berkas sudah lengkap," jelas Nur Rokhman kepada awak media.

Ia juga menambahkan bahwa pelapor akan terus diinformasikan mengenai perkembangan setiap tahapan pemeriksaan.

Sayangnya, upaya konfirmasi dari awak media kepada Ketua Komisi I DPRD Kota Bandar Lampung, Misgustini, yang membidangi permasalahan ini, tidak mendapatkan respons. 

Hingga berita ini diturunkan, Misgustini memilih untuk tidak memberikan komentar terkait laporan warga Pelita tersebut. (Novis)

.

Related Posts

Comments (0)

There are no comments yet

Leave a Comment