Gepak Lampung Berhasil, Sekda Pringsewu Ditetapkan Tersangka

Gepak Lampung Berhasil, Sekda Pringsewu Ditetapkan Tersangka
Ket Gambar : Kejari Pringsewu menetapkan Sekda Kabupaten Pringsewu Heri Iswahyudi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah LPTQ tahun anggaran 2022, Kamis, 30 Januari 2025. Foto: Istimewa

Clickinfo.co.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pringsewu Heri Iswahyudi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) tahun anggaran 2022, Kamis, 30 Januari 2025. 

"Heri Iswahyudi terbukti terlibat dalam penyalahgunaan dana hibah LPTQ tahun 2022," kata Kepala Kejari Pringsewu, Raden Wisnu Robi Wicaksono.

Penetapan tersangka ini bermula dari laporan LSM Gerakan Pengawal Anti Korupsi (Gepak) Lampung. 

Setelah melakukan penyelidikan mendalam terhadap aliran dana hibah yang diduga diselewengkan, pihak kejaksaan menemukan bukti-bukti keterlibatan Sekda dalam kasus tersebut.

"Kami tidak berhenti hanya pada dua tersangka sebelumnya, Rustian dan Tari. Setelah mengumpulkan bukti tambahan, kami menetapkan Heri Iswahyudi sebagai tersangka," jelas Wisnu.

Sementara, Ketua Umum Gepak Lampung, Wahyudi, mengapresiasi langkah tegas Kejari Pringsewu. 

"Ini merupakan pembuktian komitmen Adhyaksa untuk tidak tebang pilih dalam penegakan hukum. Siapapun yang memenuhi unsur (pidana) harus diproses," tegasnya.

"Jujur saja jiwa saya terpanggil untuk berjuang. Ini anggaran yang berkaitan dengan pengembangan Islam, kok tega-teganya dikorupsi," tambah Wahyudi dengan nada emosional.

Sebelumnya, Kejari Pringsewu telah lebih dulu menetapkan Rustian dan Tari sebagai tersangka dalam kasus yang sama. 

Penyidik masih terus mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus korupsi dana yang seharusnya digunakan untuk pembinaan dan pengembangan tilawatil Quran di Pringsewu tersebut.

Kejari Pringsewu menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini guna memastikan dana publik tidak disalahgunakan.

Related Posts

Comments (0)

There are no comments yet

Leave a Comment