FPSBI-KSN Desak Polisi Percepat Penuntasan Konflik PT San Xiong Steel Indonesia

FPSBI-KSN Desak Polisi Percepat Penuntasan Konflik PT San Xiong Steel Indonesia
Ket Gambar : Ketua FPSBI-KSN, Joko Purwanto. | Ist

Clickinfo.co.id – Federasi Pergerakan Serikat Buruh Indonesia – Konfederasi Serikat Nasional (FPSBI-KSN) mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk mempercepat proses hukum terkait konflik manajemen PT San Xiong Steel Indonesia (SXSI). 

FPSBI-KSN menilai ketidakjelasan manajemen perusahaan menjadi biang keladi diabaikannya hak-hak ratusan buruh.

Dalam siaran persnya yang diterima pada Kamis, 22 Mei 2025, FPSBI-KSN mendesak kepolisian segera menuntaskan konflik manajemen PT SXSI yang telah berlarut-larut. 

Ketua FPSBI-KSN, Joko Purwanto, menjelaskan bahwa ketidakpastian manajemen yang sah berdampak langsung pada nasib buruh.

"Hingga kini, belum ada kejelasan mengenai status manajemen yang sah, sementara ratusan buruh masih belum menerima kepastian kelancaran gaji dan BPJS mereka. Mereka semua sekarang dirumahkan tanpa kejelasan sejak Maret 2025," ungkap Joko.

Joko juga membeberkan bahwa dalam mediasi yang difasilitasi Sekretaris Daerah (Sekda) Lampung pada April 2025 lalu di Balai Keratun, pihak Finny Fong mengaku telah mengambil alih perusahaan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). 

Namun, pihak manajemen lama, Aguan, membantah keras adanya RUPS tersebut.

"Jika ini yang menjadi pangkal masalah, pembuktiannya harusnya sederhana, cukup menghadirkan saksi yang melihat apakah RUPS tersebut benar-benar terjadi atau tidak. Namun, bagi serikat buruh, kami tidak mengetahui detail konflik internal ini, yang terpenting bagi kami adalah keberlanjutan pekerjaan dan pembayaran hak karyawan," tegas Joko.

Ia menambahkan, sebagai negara hukum, penyidik kepolisian memiliki kewenangan penuh untuk menghadirkan saksi dan meminta bukti dari para pihak yang bersengketa tanpa perlu memperlambat proses hukum.

"Lambatnya proses hukum hanya akan memperpanjang penderitaan ratusan buruh PT SXSI dan ini sudah berbulan-bulan. Bukan hanya gaji yang tidak dibayar, buruh juga tidak bisa berobat karena BPJS-nya tidak dibayarkan perusahaan," keluh Joko.

Joko menegaskan bahwa pihak Finny Fong (manajemen baru) saat ini tidak membayar gaji buruh dengan dalih rekening perusahaan diblokir oleh Polda Lampung. 

Sementara itu, pihak Aguan (manajemen lama) menyatakan tidak dapat membayar gaji buruh karena pabrik dikuasai oleh pihak Finny Fong.

"Kami mendesak agar aparat hukum segera bertindak. Jangan biarkan masalah ini berlarut-larut, karena yang menjadi korban adalah para karyawan yang menggantungkan hidupnya pada perusahaan ini," ujarnya.

FPSBI-KSN menyesalkan adanya edaran petisi dari pihak Finny Fong yang meminta buruh mendukung pembukaan blokir rekening perusahaan. 

Joko menegaskan bahwa buruh tidak seharusnya dilibatkan dalam konflik internal pemegang saham.

"Kami belum tahu siapa yang benar dan siapa yang salah. Biarkan karyawan tetap netral. Membuktikan pihak yang benar atau salah itu adalah ranah hukum. Silakan buktikan di sana, jangan libatkan karyawan," tambahnya.

Joko kembali menegaskan, FPSBI-KSN mendesak penyidik untuk segera menghadirkan saksi dan meminta bukti dari pihak terkait demi mempercepat penyelesaian kasus hukum PT SXSI. 

Selain itu, FPSBI-KSN juga mendesak pemerintah daerah dan instansi terkait untuk turun tangan memastikan hak-hak pekerja dipenuhi manajemen perusahaan.

"Manajemen PT SXSI harus memberikan kejelasan status operasional agar pekerja tidak terus dirugikan lewat pernyataan pasti pimpinan tertinggi perusahaan. Serta selesaikan pembayaran hak karyawan yang tertunda, termasuk gaji, tunjangan, dan BPJS buruh," tegas Joko.

Menurutnya, dampak sosial dan ekonomi dari konflik PT San Xiong Steel telah meluas, tidak hanya bagi buruh tetapi juga ke keluarga buruh dan perekonomian lokal, serta berpotensi menimbulkan gejolak sosial PHK massal sepihak.

"FPSBI-KSN akan terus mengawal kasus ini dan siap menempuh jalur hukum jika tidak ada langkah konkret dari pihak berwenang," tutup Joko.

Related Posts

Comments (0)

There are no comments yet

Leave a Comment