Empat Pencuri Sawit Diringkus Polisi, Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara

Empat Pencuri Sawit Diringkus Polisi, Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara
Ket Gambar : Para pelaku yang terdiri dari Edi (52), Doni Damara (20), Ramon (30), dan Herisko (24) berhasil ditangkap pada hari Selasa, 11 Februari 2025. | Ist

Clickinfo.co.id – Tim Polsek Rambutan berhasil meringkus empat pelaku pencurian buah sawit di Desa Baru, Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin. Aksi pencurian ini telah meresahkan warga setempat.

Kejadian pencurian terjadi pada Sabtu, 8 Februari 2025)l sekitar pukul 20.00 WIB. 

Para pelaku yang terdiri dari Edi (52), Doni Damara (20), Ramon (30), dan Herisko (24) berhasil ditangkap pada hari Selasa, 11 Februari 2025.

Kapolsek Rambutan, AKP Ledi, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan warga yang merasa resah dengan aksi pencurian sawit yang terus berulang. 

"Warga melaporkan bahwa kebun sawit mereka sering kali menjadi sasaran pencurian," ujar AKP Ledi.

Para pelaku melakukan aksinya dengan cara menyodok buah sawit yang masih berada di pohon menggunakan alat seadanya. 

Buah sawit yang berhasil dicuri kemudian dikumpulkan dan dibawa menggunakan perahu ketek untuk dijual ke pengepul.

Selain mengamankan keempat pelaku, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 30 janjang buah sawit, 1 buah kapal ketek, 1 buah tojok, dan 1 buah ergek.

Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Nopi)

Related Posts

Comments (0)

There are no comments yet

Leave a Comment