Dugaan Pelecehan Seksual di MAN 2 Bandar Lampung, Kepala Sekolah Dipertanyakan
-
Aidil
- 08 November 2024

Clickinfo.co.id – Kasus dugaan pelecehan seksual dan perundungan yang dilakukan oleh seorang guru honorer di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 2 Bandar Lampung menggemparkan publik.
Beberapa siswa mengaku menjadi korban tindakan tidak menyenangkan tersebut selama bertahun-tahun.
Berdasarkan pengakuan para korban, oknum guru honorer berinisial IS diduga melakukan berbagai tindakan kekerasan verbal, fisik, hingga pelecehan seksual.
Korban mengaku takut untuk melapor karena diancam dan diintimidasi oleh pelaku.
"Saya takut sekali. Kalau saya melapor, nilai saya diancam akan diturunkan," ungkap salah satu korban yang enggan disebutkan namanya.
Mengetahui adanya kasus ini, Ketua Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Dr. H. Yanuar Irawan, S.E., M.M., angkat bicara.
Ia menilai bahwa Kepala MAN 2 Bandar Lampung seharusnya lebih proaktif dalam menangani kasus ini.
"Kepala sekolah mengatakan tidak tahu. Ini sangat disayangkan," ujar Yanuar, Jumat, 8 November 2024.
"Kepala sekolahnya perlu dievaluasi dan diganti, karena sudah jelas yang bersangkutan tidak punya kemampuan,” tambahnya.
Yanuar juga menyoroti kurangnya responsivitas pihak sekolah dalam menangani kasus ini.
"Kejadian seperti ini seharusnya tidak terjadi di lingkungan sekolah. Kepala sekolah harusnya peka dan segera mengambil tindakan," tegasnya.
Menanggapi kasus ini, Komisi V DPRD Provinsi Lampung akan melakukan hearing bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk membahas langkah-langkah selanjutnya.
"Kami akan memastikan bahwa para korban mendapatkan pemulihan psikologis yang memadai," kata Yanuar.
Selain itu, pihaknya juga akan memanggil Kementerian Agama Provinsi Lampung untuk meminta pertanggungjawaban atas kasus ini.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi seluruh pihak terkait untuk menciptakan lingkungan belajar yang aman dan nyaman bagi siswa.
Sekolah sebagai lembaga pendidikan seharusnya menjadi tempat yang melindungi siswa dari segala bentuk kekerasan dan pelecehan. (Novis)
Comments (0)
There are no comments yet