DPRD Lampung Usulkan 6 Raperda, Salah Satunya Tentang Perubahan Perda No 19 Tahun 2014

DPRD Lampung Usulkan 6 Raperda, Salah Satunya Tentang Perubahan Perda No 19 Tahun 2014
Ket Gambar : DPRD Lampung mengusulkan 6 Raperda inisiatif Komisi dan Bapemperda pada rapat paripurna di DPRD setempat, Senin, 5 Agustus 2024. Foto: Istimewa

Clickinfo.co.id - DPRD Lampung usulkan 6 Raperda, salah satunya tentang perubahan Perda No 19 Tahun 2014.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung mengusulkan 6 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif Komisi dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) pada rapat paripurna di DPRD setempat, Senin, 5 Agustus 2024.

Adapun 6 Raperda yang diakomodir dalam program pembentukan Perda 2024 usul inisiatif DPRD Lampung sebagai berikut.

Pertama, Raperda Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (inisiatif Bapemperda). Kedua, Raperda Keterbukaan Informasi Publik (inisiatif komisi I).

Ketiga, Raperda tentang Pengendalian Pencemaran Udara (inisiatif komisi II). Keempat, Raperda tentang Pertumbuhan Ekonomi Biru (inisiatif komisi III). Kelima, Raperda Perubahan atas Perda Provinsi Lampung nomor 19 tahun 2014 tentang Pengaturan Penggunaan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Angkutan Hasil Tambang dan Perusahaan Perkebunan (inisiatif komisi IV).

Terakhir, Raperda tentang Perubahan atas Perda Lampung nomor 4 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga (inisiatif komisi V).

Terhadap 6 Raperda usulan tersebut,

Bapemperda DPRD Lampung telah melakukan kajian dan pedoman terhadap program pembentukan peraturan daerah 2024, sesuai ketentuan Pasal 96, 97, dan 98 UU tahun 2014.

Dijelaskan, Raperda Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum merupakan peraturan pelaksanaan terhadap pengelola JDIH Provinsi Lampung. Peraturan ini bertujuan guna mewujudkan keterbukaan kepastian hukum dan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.

Sementara, Raperda tentang Keterbukaan Informasi Publik dibentuk guna memberikan kemudahan akses pelayanan publik bagi warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan pelayanan administratif yang disediakan penyelenggara pelayanan publik.

Kemudian, Raperda tentang Pengendalian Pencemaran Udara didasari oleh angka Indeks standar pencemaran udara (ISPU). DPRD menilai angka ISPU tidak mempunyai satuan yang menggambarkan kondisi mutu udara di lokasi tertentu yang didasarkan pada dampak terhadap kesehatan manusia, nilai estetika, dan makhluk hidup lainnya.

Sedangkan, Raperda Pertumbuhan Ekonomi Biru dibentuk untuk mempermudah para pengambil keputusan dalam melihat tingkat kebutuhan masyarakat atas sebuah peraturan, sehingga pemberdayaan di luar dapar tepat guna dan tepat sasaran.

Selanjutnya, perubahan atas Perda Provinsi Lampung nomor 19 tahun 2014 tentang pengaturan penggunaan jalan umum dan jalan khusus untuk angkutan hasil tambang dan perusahaan perkebunan.

Perda nomor 19 tahun 2014 Lampung yang kini masih berlaku dinilai belum dapat mengakomodasi perkembangan dan kebutuhan hukum dalam pengaturan penggunaan jalan umum dan jalan khusus untuk angkutan hasil tambang dan perusahaan perkebunan.

Sehingga penting dilakukan perubahan terhadap Perda guna meningkatkan efektivitas dan mengatasi permasalahan hukum dalam penyelenggaraan pembangunan jalan angkutan hasil pertambangan dan perkebunan di Lampung.

Terakhir, Raperda tentang perubahan atas Perda Lampung nomor 4 tahun 2018 tentang penyelenggaraan pembangunan ketahanan keluarga. Perda ini dibentuk guna mewujudkan kualitas keluarga dalam mengakuisi material dan mental individual, sehingga dapat menjalankan fungsi keluarga secara optimal.

Diketahui, rapat paripurna penyampaian 6 Raperda usul inisiatif DPRD Lampung yang dipimpin Ketua DPRD Lampung Mingrum Gumay itu, dihadiri Sekdaprov Lampung, Fahrizal Darminto, unsur Forkopimda, Lampung, tamu undangan, dan para anggota DPRD. (Red/*)

Related Posts

Comments (0)

There are no comments yet

Leave a Comment