
Clickinfo.co.id - DPRD Lampung minta stop perpisahan sekolah di hotel.
Ketua DPRD Provinsi Lampung, Mingrum Gumay, menyarankan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung untuk melarang sekolah-sekolah mengadakan acara perpisahan di hotel atau gedung yang biayanya membebani peserta didik.
Menurut Mingrum Gumay, permasalahan perpisahan sekolah yang diselenggarakan di hotel atau gedung perlu ditindaklanjuti dengan serius oleh Disdikbud Provinsi Lampung.
"Perpisahan sekolah boleh saja dilakukan, namun jika hal tersebut membebani peserta didik, pihak sekolah di Lampung perlu melakukan evaluasi, karena kasihan orang tua peserta didik," kata Mingrum Gumay pada Rabu, 22 Mei 2024.
Mingrum berharap Disdikbud Provinsi Lampung, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, tidak memberikan izin kepada sekolah-sekolah yang ingin melaksanakan perpisahan di hotel atau gedung yang biayanya dapat memberatkan peserta didik.
"Saya berharap, Disdikbud tidak memberikan izin bagi sekolah yang ingin melaksanakan perpisahan di hotel atau menyewa gedung," ujarnya.
Sebagai wakil rakyat di Lampung, Mingrum Gumay, yang juga merupakan Anggota Fraksi Partai PDI Perjuangan DPRD Lampung, menjelaskan bahwa kewenangan DPRD dalam hal ini hanya sebatas mengimbau kepada Disdikbud Provinsi Lampung maupun kabupaten/kota untuk melarang sekolah mengadakan perpisahan yang membebani peserta didik.
"Kewenangan ada di Disdikbud, saya selaku anggota DPRD yang merupakan mitra Disdikbud Provinsi Lampung berharap bisa dilakukan pelarangan agar peserta didik tidak terbebani dengan adanya hal tersebut," tuturnya.
Lebih lanjut, Mingrum menyarankan agar acara perpisahan sekolah sebaiknya digelar di lingkungan sekolah dan tidak membebani peserta didik dengan biaya tambahan.
"Sebaiknya perpisahan sekolah dapat digelar di lingkungan sekolah, dan tidak membebani peserta didik dengan adanya biaya tambahan," tambahnya. (Ayu)
Comments (0)
There are no comments yet