DLH Lampung Bantah Pembiaran Tambang Ilegal, Sebut Laporan HMI Salah Alamat
-
Aidil
- 14 June 2025

Clickinfo.co.id – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung membantah keras tudingan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bandar Lampung terkait dugaan keterlibatan dan pembiaran aktivitas tambang ilegal di Kota Bandar Lampung.
DLH Provinsi Lampung menilai laporan yang dilayangkan HMI ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung pada 12 Juni 2025 itu tidak benar dan cenderung mencemarkan nama baik institusi.
Kepala Bidang Penaatan dan Pengembangan Kapasitas Lingkungan Hidup (PPLH) DLH Provinsi Lampung, Yulia Mustika Sari, dalam keterangannya kepada awak media pada Sabtu, 14 Juni 2025, menjelaskan bahwa DLH Provinsi Lampung memiliki tugas dan tanggung jawab mengawasi pelaku usaha yang memiliki izin lingkungan yang diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi Lampung, termasuk pelaku usaha pertambangan mineral dan batubara sesuai Perpres 55 tahun 2022.
"Sedangkan pelaku usaha yang tidak berizin, DLH Provinsi baru dapat menindaklanjuti setelah adanya pengaduan yang masuk," tegas Yulia.
Yulia menambahkan, terkait pengaduan dugaan tambang ilegal di enam titik lokasi di Way Laga Campang Raya dan Campang Jaya, Kecamatan Sukabumi, Bandar Lampung, DLH Provinsi Lampung telah langsung menindaklanjutinya.
Penanganan dilakukan bersama instansi terkait, meliputi DLH Kota Bandar Lampung, ESDM Provinsi Lampung, Polda, camat, serta lurah setempat.
"Kami telah melakukan pengecekan dokumen, pemanggilan pengelola lahan, dan verifikasi ke lokasi," paparnya.
Hasil tindak lanjut pengaduan tersebut menunjukkan beberapa temuan. Di tiga lokasi, perizinan yang dimiliki bukanlah izin pertambangan galian C, melainkan izin untuk perumahan, lahan parkir alat berat (UD Sumatera Baja), dan pergudangan, yang keseluruhannya diterbitkan oleh Pemerintah Kota Bandar Lampung.
Sementara itu, dua lokasi tidak memiliki perizinan lingkungan, dan satu lokasi memiliki izin SIPB dari Pemerintah Pusat yang telah habis masa berlakunya.
Yulia menegaskan bahwa sangat tidak benar jika DLH Provinsi Lampung disebut melakukan pembiaran terhadap tambang-tambang ilegal tersebut.
Sebagai bukti, pihaknya telah melakukan tindakan tegas berupa pemasangan plang untuk menghentikan sementara semua kegiatan hingga terbit perizinan yang sesuai dengan tata ruang.
Ia juga meluruskan bahwa izin untuk lahan parkir alat berat (UD Sumatera Baja), perumahan, dan pergudangan berada di bawah kewenangan Pemerintah Kota Bandar Lampung, bukan Pemerintah Provinsi Lampung.
"Tindakan selanjutnya yang akan dilakukan adalah oleh DLH Kota Bandar Lampung, bukan DLH Provinsi Lampung, dengan dikeluarkannya Sanksi Administrasi (SA) paksaan pemerintah. Hal ini sesuai prosedur dalam PerMen LH 14/2024," jelas Yulia.
DLH Provinsi Lampung maupun DLH Kota Bandar Lampung, kata Yulia, tidak memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan hukum.
"Tindakan hukum merupakan kewenangan Aparat Penegak Hukum (APH). Jadi salah tempat apabila DLH Provinsi Lampung diminta untuk melakukan tindakan hukum," pungkasnya. (Novis)
Comments (0)
There are no comments yet