Dituduh Rebut Tanah Warga Rajabasa Raya, Zulyana Buka Suara

Dituduh Rebut Tanah Warga Rajabasa Raya, Zulyana Buka Suara
Ket Gambar : Zulyana SM, pemilik kos-kosan di Jalan Fabil, Rajabasa Raya, Bandarlampung. Foto : Istimewa

Clickinfo.co.id - Dituduh rebut tanah warga Rajabasa Raya, Zulyana buka suara.

Polemik terkait kepemilikan tanah dan pembangunan kos-kosan di Jalan Fabil, Rajabasa Raya, Bandarlampung, kembali mencuat ke permukaan. 

Zulyana SM, pemilik kos-kosan tersebut, memberikan klarifikasi terkait permasalahan yang sedang dihadapinya.

Dalam keterangannya, Zulyana menegaskan bahwa kepemilikan tanahnya telah sah secara hukum berdasarkan surat pernyataan kepemilikan yang dikeluarkan pada tahun 2011.

Ia juga menunjukkan surat sporadik yang membuktikan penguasaan fisik atas tanah tersebut sejak tahun 2005.

"Tanah ini saya peroleh secara sah dari drs A Fabil Behk sejak tahun 2005. Semua dokumen kepemilikan sudah lengkap," tegas Zulyana, Senin, 5 Agustus 2024.

Terkait pembangunan kos-kosan, Zulyana mengakui bahwa saat ini bangunan tersebut masih dalam tahap pembangunan dan belum mengantongi seluruh perizinan yang diperlukan. 

Namun, ia berjanji akan segera melengkapi segala persyaratan yang diminta oleh Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Bandar Lampung.

"Kami sangat kooperatif dengan pemerintah. Semua masukan dan saran dari dinas terkait akan kami perhatikan dan tindak lanjuti," ujarnya.

Sebelumnya, pembangunan sebuah kos-kosan di atas lahan yang seharusnya berfungsi sebagai jalan umum telah memicu kemarahan warga sekitar. 

Warga Perumahan Pesona Rajabasa, Aditia, menjadi salah satu yang paling vokal menyuarakan ketidaksetujuannya. 

Menurut Aditia, pembangunan kos-kosan tersebut telah merugikan banyak pihak, terutama warga yang tinggal di sekitar lokasi.

“Saya merasa sangat dirugikan. Rembesan air kotor dari kos-kosan itu sudah mencemari sumur bor saya. Airnya jadi berbau dan berubah warna. Ini jelas mengganggu kesehatan kami,” ungkap Aditia, Senin, 29 Juli 2024. 

Lebih lanjut, Aditia menjelaskan bahwa lahan yang kini dijadikan lokasi pembangunan kos-kosan tersebut sudah jelas-jelas merupakan jalan umum. 

Hal ini diperkuat dengan sertifikat hak milik yang dimilikinya. 

“Berdasarkan sertifikat, lahan ini memang diperuntukkan sebagai jalan umum. Pembangunan kos-kosan ini jelas menyalahi aturan dan merugikan hak-hak kami sebagai warga,” tegas Aditia.

Menanggapi polemik ini, Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Bandarlampung telah melakukan peninjauan lapangan dan memberikan sejumlah rekomendasi kepada pemilik bangunan. 

Beberapa di antaranya adalah pemindahan septictank, pemasangan talang air, serta pengurusan izin lingkungan dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

"Kami telah memanggil pemilik bangunan untuk melakukan klarifikasi. Kami berharap pemilik dapat segera melengkapi seluruh persyaratan yang dibutuhkan," ungkap salah seorang petugas Dinas Perumahan dan Permukiman.

Polemik ini menyoroti pentingnya kepastian hukum dalam kepemilikan tanah dan perizinan bangunan. Diharapkan, permasalahan ini dapat segera diselesaikan secara baik dan tidak berlarut-larut. (Novis)

Related Posts

Comments (0)

There are no comments yet

Leave a Comment