Diduga Beroperasi Tanpa Izin, Tambang Batu di Bandar Lampung Terkesan Halangi Pemeriksaan DLH

Diduga Beroperasi Tanpa Izin, Tambang Batu di Bandar Lampung Terkesan Halangi Pemeriksaan DLH
Ket Gambar : Tim dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung melakukan inspeksi mendadak tambang batu yang berlokasi di sekitar Perumahan Jati Rahayu, Kelurahan Campang Jaya, Kecamatan Sukabumi, Kota Bandar Lampung. Dok: Ist

Clickinfo.co.id -- Aktivitas tambang batu yang berlokasi di sekitar Perumahan Jati Rahayu, Kelurahan Campang Jaya, Kecamatan Sukabumi, Kota Bandar Lampung, diduga beroperasi tanpa izin yang sah. 

Saat tim dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung melakukan inspeksi mendadak, pengelola tambang terkesan menghalangi proses pemeriksaan.

Tim DLH Provinsi Lampung yang dipimpin oleh Kepala Bidang Penaatan, Yulia, bersama dengan pengawas dari DLH Provinsi, Kepala Bidang Penaatan DLH Kota Bandar Lampung Denis Adi Wijaya, Lurah Campang Jaya, dan Bhabinkamtibmas, mendatangi lokasi tambang yang diduga milik seorang bernama Wiyono. 

Namun, setibanya di lokasi, pagar tambang tertutup rapat dan tidak dibuka, seolah-olah aktivitas penambangan tidak sedang berlangsung.

Meskipun demikian, keberadaan alat berat di dalam area tambang mengindikasikan adanya kegiatan operasional.

Sikap tertutup pengelola ini dinilai sebagai bentuk pembangkangan dan ketidaktaatan terhadap pemerintah terkait dugaan aktivitas tambang ilegal.

Kepala Bidang Penaatan DLH Provinsi Lampung, Yulia Mustikasari, menyatakan pihaknya akan menunggu itikad baik dari Wiyono untuk hadir di kantor DLH Provinsi Lampung pada Kamis, 8 Mei 2025, guna membawa dokumen perizinan yang dimiliki.

"DLH Provinsi Lampung akan menjalankan fungsi dan tugasnya secara profesional dan tanpa pandang bulu. Jika memang tidak ada izin, maka akan kami lakukan penyegelan. Kondisi banjir yang melanda Bandar Lampung saat ini salah satunya diduga disebabkan oleh pengerukan bukit yang tidak diimbangi dengan penghijauan," tegas Yulia, Rabu, 7 Mei 2025. 

Lebih lanjut, Yulia menyampaikan bahwa apabila Wiyono tidak hadir ke kantor DLH Provinsi Lampung pada jadwal yang ditentukan, pihaknya akan tetap melakukan penyegelan terhadap tambang batu ilegal tersebut. 

Bahkan, jika dalam waktu 3x24 jam tidak ada respons, penyegelan akan dilakukan bersama tim terpadu. (Novis)

Related Posts

Comments (0)

There are no comments yet

Leave a Comment