Dari Sosialisasi Kemenkumham Lampung: 50 Ribu Bisa Dirikan Perseroan Perorangan
-
Muzzamil
- 09 August 2023

Dari Sosialisasi Kemenkumham Lampung: 50 Ribu Bisa Dirikan Perseroan Perorangan
Clickinfo.co.id, BANDARLAMPUNG - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Lampung menghelat Sosialisasi Perseroan Perorangan Tahun 2023 di Ballroom Emersia Hotel & Resort, Jl. Robert Wolter Monginsidi Nomor 70, Kelurahan Pengajaran, Kecamatan Telukbetung Utara, Kota Bandarlampung, pada Selasa 8 Agustus 2023.
Kegiatan, merupakan bagian dari layanan administrasi hukum umum (AHU) ampuan Subbidang Pelayanan AHU, Bidang Pelayanan Hukum; Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Divyankumham) Kanwil Kemenkumham Lampung.
Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Hukum, Divyankumham Kanwil Kemenkumham Lampung; Yulinar Trisia, S.H., M.M., ketua pelaksana, dalam laporannya menerangkan sosialisasi ini guna menyebarluaskan informasi layanan pendaftaran Perseroan Perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil (UMK) dan memberikan kemudahan berusaha bagi masyarakat.
Sosialisasi, bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat khususnya pelaku UMK dan instansi terkait, tentang Perseroan Perorangan dan aplikasi pengesahan pendirian badan hukum Perseroan Perorangan dalam rangka mewujudkan percepatan kemudahan. Muaranya, dapat bersama-sama mendukung terbentuknya situasi ideal kemudahan berbisnis (ease of doing business/EODB) di Indonesia.
Indeks EoDB, diketahui merupakan salah satu dari setidaknya 159 indikator kinerja global (Global Performance Indicator/GPI) yang ditelurkan oleh Bank Dunia sejak 2001 silam, pesat dua dekade terakhir; digunakan dalam menilai bagaimana suatu negara memberi kemudahan berusaha bagi seluruh pelaku usaha dengan sejumlah indikator.
Sosialisasi ini melandasi Undang-Undang Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker), sebagai terobosan progresif, solusi sapu jagat bagi ragam kendala regulasi dalam kerangka penciptaan lapangan kerja dan pemberdayaan UMKM.
Beberapa, perubahan regulasi sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 109 dan Pasal 153 UU Ciptaker telah melahirkan korporasi baru dengan identitas nomenklatur Perseroan Perorangan. Yuli, sapaan Yulinar Trisia, juga merinci latar peserta undangan kegiatan.
Kakanwil Kemenkumham Lampung Dr Sorta Delima Lumban Tobing SH MSi, diwakili oleh Kadivyankumham Kanwil Kemenkumham Lampung, Dr Alpius Sarumaha, sekaligus secara resmi membuka kegiatan.
Sadar bulan kemerdekaan, dalam sambutan pembukanya, Alpius Sarumaha, putra Nias Selatan dikenal humoris ini, selain fasih salam khas daerah Lampung "tabikpun!", tak lupa pekikkan kata gempita, "Merdeka!" dibalas hadirin senada, menyampaikan pula salam hormat dari Kakanwil.
Alpius mengatakan, pemerintah melalui kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah melahirkan terobosan baru melalui UU Nomor 11/2020 tentang Ciptaker. UU sapujagat, Omnibus Law pertama dalam sejarah perkembangan hukum di Indonesia.
Lalu, diubah menjadi Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) Nomor 2/2022 dan kemudian disahkan jadi UU Nomor 6/2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2/2022 tentang Ciptaker Menjadi UU.
"Nah, Perseroan Perorangan ini merupakan terobosan baru dalam UU Cipta Kerja, di mana setiap warga negara Indonesia yang ingin membuka usaha mandiri dan telah memenuhi kriteria diberikan kemudahan mendirikan usaha perorangan skala mikro dan kecil berbadan hukum," ujar Alpius.
"Perseroan Perorangan, ditujukan khusus untuk pelaku usaha mikro dan kecil yang modalnya dibawah Rp5 miliar agar dapat berbadan hukum dan dapat merasakan fasilitas yang dihadirkan Kemenkumham," imbuh Sarjana Hukum Universitas Sumatera Utara, Magister Hukum Universitas Gadjah Mada, dan Doktor Hukum Universitas Brawijaya ini.
Dan, sekaligus memberikan kemudahan bagi pelaku usaha mikro dan kecil memperoleh perizinan Perseroan Perorangan.
Sebagai satu terobosan hukum anyar, beleid revolusioner ini menegaskan definisi baru terkait Perseroan. "Pasal 109 bagian lima pada UU Cipta Kerja, membuka peluang berdirinya Perseroan hanya oleh satu orang pemegang saham, kemudian kita kenal dengan nama PT Perorangan," imbuh dia.
Disebutkan, Perseroan Perorangan memiliki tanggung jawab terbatas, berbentuk badan hukum, yang memberi perlindungan hukum kepada pelaku UMK dengan cara pemisahan kekayaan pribadi dengan perusahaan.
Ada pun, Perseroan Perorangan memiliki karakteristik dan keuntungan, yakni dapat didirikan oleh satu orang, tidak memerlukan Anggaran Dasar cukup dengan pernyataan pendirian yang didaftarkan melalui media elektronik dan memperoleh tanda bukti pendaftaran.
"Dari itu dalam rangka menjalankan amanat UU ini, Kemenkumham kemudian merubah rezim pengesahan pendirian badan hukum entitas ini menjadi rezim pendaftaran. Entitas, didirikan cukup mengisi form pernyataan pendirian sehingga tidak memerlukan Akta Notaris. Dan tidak ada kewajiban untuk mengumumkan dalam tambahan Lembaran Negara sebagai bentuk penyederhanaan birokrasi," ulas dia.
Perseroan Perorangan ini imbuh Alpius, hanyalah dibatasi modal maksimalnya, yakni maksimal Rp5 miliar, modal minimalnya diserahkan kepada sang pemilik perseroan.
Peniti karir PNS di Kabupaten Nias Selatan (2005-2008), hijrah ke Kabupaten Sleman, DI Yogyakarta 2011-2012, terakhir menjabat Kabag Hukum Setkab Nias Utara 2012-2016 sebelum pindah tugas ke Kemenkumham RI Agustus 2016, terakhir per September 2017 menjabat Kasubdit Bidang Hukum dan HAM Ditjen Peraturan Perundang-undangan; ini mewanti, dalam pengembangan Perseroan Perorangan, pemiliknya harus menjalankan sendiri dan mengawasi sendiri (one-tier) keberlangsungan usahanya, sehingga pelaku usaha harus lebih prudent khususnya dalam memilih konsep atau model bisnis yang akan dijalankannya.
Pendirian Perseroan Perorangan, perseroan terbatas yang dimiliki oleh perorangan yang berguna menambah nilai jual pelaku usaha dan merupakan hasil integrasi antar pemangku yakni Kemenkumham, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, dan lainnya ini, selain sungguh lah mudah juga cepat.
"Bahkan prosesnya tak sampai lima menit. Biayanya hanya Rp50 ribu!” sambar suami dr. Suryanti K. Lase, Sp.B, Finacs, M.P.H., ayah satu putra dua putri ini.
Sampai di sini, dia lantas mengeluarkan jurus selorohannya. Bayangkan saja ujar dia, kini seseorang warga negara terutama yang telah berusia 17-21 tahun, terutama laki-laki, yang ingin membuka usaha mandiri mikro dan kecil, sekaligus menciptakan lapangan kerja, dapat dengan begitu mudahnya menyandang gelar direktur cukup "hanya" dalam waktu 5 menit.
"Tinggal buat kartu nama, sodorin ke calon ibu mertua, saya direktur nih bu," ilustrasi kocak dia disambut geeer ringan hadirin.
Termasuk, sejumlah sejawatnya di Kanwil Kemenkumham Lampung di barisan duduk meja bulat depan panggung, antara lain Kepala Divisi Administrasi, Dr. M. Ikmal Idrus, S.H., M.H.; Kepala Divisi Pemasyarakatan, Dr. Farid Junaedi, Bc.IP., S.Sos., M.H.; Kabid Intelijen, Penindakan, Informasi, Sarana Keimigrasian Raden Ayu Fatimah, S.H., M.Si.; dan Kasubbid Pelayanan AHU, Masriakromi, S.H., M.H.
Itu, lantaran Alpius menambahkan ilustrasi dengan membandingkannya dengan dia dan ASN pada umumnya, yang butuh waktu bertahun-tahun untuk dapat meraih jenjang karir dengan jabatan prestisius tersebut.
"Nah, ini cukup lima menit, bayar biaya PNBP (Pendapatan Negara Bukan Pajak, red) cuma Rp50 ribu, jadi direktur. Mudah sekali. Oleh karena itu manfaatkanlah ini sebaik-baiknya," imbuh Alpius, tetap mengingatkan ini dapat diraih dengan sejumlah kriteria syarat yang juga sama mudahnya.
Pantauan lokasi dan pencocokan absensi, sosialisasi diikuti oleh sedikitnya 250 orang peserta latar pelaku UMK, utusan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Lampung, Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Lampung, Dinas Koperasi dan UKM Kota Bandarlampung, Dinas Perdagangan Kota Bandarlampung, Dinas Perindustrian Kota Bandarlampung; Dinas Koperasi, UMKM, dan Perindustrian Kota Metro; perwakilan sivitas akademika Institut Teknologi Sumatera (ITERA), Universitas Bandar Lampung (UBL), Universitas Lampung (Unila), Universitas Muhammadiyah (UM) Metro, Universitas Teknokrat Indonesia (UTI), dan Universitas Tulang Bawang (UTB).
Juga, sejumlah manajer menengah urusan kredit mikro utusan kantor pusat (Bank Lampung) dan kantor cabang bank anggota Himpunan Bank Negara (Himbara) seperti Bank Mandiri, Bank BRI, Bank BNI, dan BSI.
Sosialisasi dimoderatori staf Kemenkumham Lampung I Made Agus Dwiana, mendaulat tiga narasumber berbobot. Meliputi, Analis Hukum Ahli Pertama Ditjen AHU Kemenkumham RI, Elisabeth Margreta Sibuea, S.H.; Widyaiswara Ahli Madya pada Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Lampung, Bunga Aulia, S.H., M.M.; dan Penyuluh Pajak Ahli Pratama pada Kantor Wilayah Ditjen Pajak (DJP) Bengkulu dan Lampung, Kementerian Keuangan, Ishak, S.Mn.
Menggenapi, dalam konferensi pers saat jeda coffee break, pukul 09.31 WIB, Kadiv Dr Alpius Sarumaha kembali mempertebal penjelasan seputar kebermanfaatan dan target pascasosialisasi. Pun beberapa kali menggotong ajakan, ayo segera daftar.
"Ya, terima kasih teman-teman media. Jadi target kita terkait sosialisasi Perseroan Perorangan ini, kalau bisa ini (disebarluaskan hingga) seluas-luasnya. Kalau bisa semua, seluas-luasnya terutama bagi pelaku UMK untuk mengetahui seperti apa sih Perseroan Perorangan ini," bidik Alpius menarget.
Bukan apa-apa, "Karena banyak di antara kita yang belum mengetahui lebih detail seperti apa sebenarnya Perseroan Perorangan. Bahkan, sesungguhnya Perseroan Perorangan ini memberikan kemudahan-kemudahan terutama bagi pelaku-pelaku UMK, jadi seperti itu. Ini target yang paling kita harapkan, supaya ini tersebar luas," lugas Alpius, menginfokan pula pihaknya akan kembali menggeber sosialisasi serupa pada September ini.
"Akan kita lakukan sosialisasi lagi yang banyak, sampai ini tersosialisasi secara luas kepada masyarakat kita terutama yang ada di Provinsi Lampung, seperti itu," tuturnya.
Ditanya sampai kapan berlakunya penetapan besaran biaya pendaftaran pendirian Perseroan Perorangan senilai Rp50 ribu, Alpius menyahuti nilai tersebut merupakan besaran PNBP yang dikenakan pada saat UMK mendaftar.
"Lima menit langsung jadi," ulang dia, "langsung disana ada jabatan sebagai direktur," tutur dia menegaskan tak ada pembiayaan selain PNBP Rp50 ribu itu.
Bagaimana dengan Usaha Mikro dan Kecil yang sudah berhasil "naik kelas"? "Nah, kalau dia sudah di atas itu, maka kelasnya tidak lagi Perseroan Terbatas Perorangan. Perlu teman-teman ketahui, Perseroan Terbatas itu kan ada yang (kepemilikan sahamnya dimiliki oleh) satu orang, itu namanya PT Perorangan. Ada lebih dari dua orang itu namanya Perseroan Terbatas pada umumnya."
"Jadi kalau misalnya Perseroan Perorangan ini yang tadi didirikan oleh satu orang, kemudian diawasi satu orang, dan modalnya sudah lebih dari Rp5 miliar, atau tidak lagi masuk kategori ini maka kelasnya sudah masuk ke Perseroan Terbatas pada umumnya. Nah kalau sudah masuk ke Perseroan Terbatas pada umumnya, maka ini sudah menggunakan Akta Notaris, menggunakan sistem," urai dia.
Apakah badan hukum Perseroan Perorangan ini juga dikenai pajak? "Tetap ada. Sebagai warga negara yang baik dan tulus, harus bayar pajak tapi pajaknya hitungannya kecil. (Karena ini kan) tidak seperti Perseroan Terbatas pada umumnya. Makanya ini kita dorong, pelaku-pelaku UMK, ini ayo dimanfaatkan. Supaya benar-benar penggunaan, apa, benar-benar bisa melakukan kegiatan-kegiatan yang didanai oleh pemerintah. Misal dana di perkantoran (dinas/instansi, red) dan APBN. Supaya keuangan negara itu jelas, bisa dipantau, jelas juga kemana mengalirnya," bebernya.
"Dan," lagipulanya, "ini (juga bakal) menjadi sebuah apa ya, menjadi sebuah kepercayaan, menjadi sebuah dasar juga, kalau sudah ada perusahaan perorangan itu bisa memberikan akses pembukaan rekening di bank, akses untuk bisa mendapatkan penambahan modal, seperti itu. Jadi kami melihat, kita melihat, untuk apa lagi, ayo segera daftar. Hanya lima menit itu langsung ada nama perseroannya."
Akan tetapi, dia berpesan, "Ini namanya harus dipikirkan, apa namanya, nama perseroannya, harus ada namanya. Yang penting jangan pakai nama-nama yang memang sudah ada pada umumnya. Jangan pakai angka, ya. Jadi tiga kata, tiga kata, jangan pakai angka, atau jangan nama-nama yang bertentangan dengan nilai Pancasila. Itu silakan saja, seperti itu."
Target khusus, pak Kadiv, pascasosialisasi? "Setelah sosialisasi ini target kita khususnya kalau bisa semua yang di ruangan ini yang belum, sudah harus mendaftar. Daftar ke kita, kalau bisa di Provinsi Lampung semua pelaku-pelaku UMK. Tentu nanti kita kerja sama dengan Dinas Koperasi (dan UKM Provinsi Lampung, red), untuk bisa bekerja sama siapa lagi pelaku-pelaku UMK, ayo kita arahkan, kita daftarkan. Setelah kita daftarkan maka tentu juga ada jenis-jenis usaha yang harus dilaksanakan apa, nanti kita bantu. Iya per klaster, ya," pungkas dia. (Muzzamil)
Comments (0)
There are no comments yet