Cegah Pencemaran Nama Baik, Diskominfotiksan Pesisir Barat Gelar Sosialisasi Internet Sehat

Cegah Pencemaran Nama Baik, Diskominfotiksan Pesisir Barat Gelar Sosialisasi Internet Sehat
Ket Gambar : Diskominfotiksan Pesibar menggelar sosialisasi Internet Sehat, Bijak Dalam Bermedia Sosial di Balai Pekon Pemerihan, Kecamatan Bangkunat, pada Kamis, 22 Mei 2025. | Ist

Clickinfo.co.id – Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (Diskominfotiksan) Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar) menggelar sosialisasi Internet Sehat, Bijak Dalam Bermedia Sosial di Balai Pekon Pemerihan, Kecamatan Bangkunat, pada Kamis, 22 Mei 2025.

Kegiatan ini bertujuan untuk mengedukasi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam bermedia sosial dan mencegah terjadinya pencemaran nama baik.

Acara dibuka langsung oleh Kepala Bidang Informasi Komunikasi Publik, Dipron Aripin, didampingi oleh Sertu. Yudi Prayoga dari Ba Siter Dim 0422/LB. 

Narasumber utama dalam sosialisasi ini adalah Sasqia Yovita Dewi, yang dihadiri oleh sejumlah peserta dari masyarakat setempat.

Dalam paparannya, Sasqia Yovita Dewi menjelaskan bahwa media sosial memang memudahkan komunikasi, namun juga rentan menjadi sarana pencemaran nama baik. 

Oleh karena itu, ia mengajak masyarakat untuk memahami aturan terbaru agar bijak dalam menggunakannya.

"Pencemaran nama baik, dalam konteks hukum, adalah tindakan yang secara sengaja merusak reputasi atau nama baik seseorang dengan menyebarkan informasi yang tidak benar, merendahkan, atau menuduh sesuatu yang memalukan seperti pencemaran lisan, tertulis, dan melalui media sosial, serta fitnah," terang Sasqia.

Ia juga menjabarkan sanksi hukum bagi pelaku pencemaran nama baik:

  • Pasal 310 KUHP: Ancaman pidana penjara paling lama 9 bulan atau denda paling banyak Rp4,5 juta.
  • Pasal 311 KUHP: Tindak pidana fitnah dengan sanksi pidana penjara paling lama 4 tahun.
  • Pasal 27 UU ITE: Jika pencemaran nama baik dilakukan melalui media sosial, sanksinya adalah pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Sasqia Yovita Dewi mengungkapkan alasan pentingnya menghindari tindakan pencemaran nama baik di media sosial. 

Konten negatif yang diposting seringkali sulit dihilangkan sepenuhnya, korban bisa mengalami tekanan mental berat, dan informasi negatif berpotensi menjadi viral tanpa kontrol.

Narasumber juga memberikan tips praktis kepada peserta untuk menghindari pencemaran nama baik, seperti:

  • Menghindari Kata-kata Kasar: Khususnya saat menagih utang, fokus pada penyelesaian masalah secara damai.
  • Tidak Menyebarkan Informasi Pribadi Tanpa Izin: Hindari memposting foto, video, atau informasi pribadi yang dapat merugikan.
  • Berkonsultasi dengan Pihak Berwenang: Jika ragu, selalu konsultasikan dengan penegak hukum atau lembaga yang berwenang.

Sasqia Yovita Dewi menandaskan bahwa masyarakat harus memahami ketentuan UU ITE terkait pencemaran nama baik di media sosial dan menghindari tindakan yang melanggarnya. 

"Dengan memahami dan mematuhi aturan, kita lindungi reputasi pribadi dan orang lain. Gunakan media sosial secara bertanggung jawab demi lingkungan digital yang sehat dan aman, bijak dalam menggunakan media sosial, pahami aturan dan hukum berlaku, utamakan etika dan moral, media sosial sebagai alat, bukan tujuan utama," pungkasnya. (Nurman)

Related Posts

Comments (0)

There are no comments yet

Leave a Comment