Camat Jati Agung Diduga Terbitkan Izin Water World Tanpa Rekomendasi Kades
-
Aidil
- 31 January 2025

Clickinfo.co.id – Polemik terkait izin pembangunan Water World Lampung terus mencuat.
Dugaan adanya pelanggaran prosedur dalam proses perizinan tersebut melibatkan Camat Jati Agung, Firdaus Adam.
Informasi yang dihimpun, Camat Jati Agung diduga telah menerbitkan izin pembangunan Water World tanpa melibatkan Kepala Desa Way Huwi, padahal berdasarkan peraturan yang berlaku, rekomendasi dari kepala desa merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi.
Dugaan pelanggaran ini mencuat ke permukaan setelah adanya rapat koordinasi antara Camat Jati Agung dengan para kepala desa dan Forkopimcam pada Jumat, 31 Januari 2025.
Anehnya, wartawan dilarang meliput acara tersebut atas perintah Camat Jati Agung.
Saat dikonfirmasi, Camat Jati Agung menyatakan bahwa tanda tangan kepala desa tidak diperlukan untuk izin pembangunan Water World.
Ia mengklaim bahwa proses perizinan telah melalui sistem OSS (Online Single Submission) dan meminta awak media untuk menanyakan langsung kepada Kepala Desa Way Huwi terkait alasan tidak memberikan tanda tangan.
Namun, Kepala Desa Way Huwi, M. Yani, membantah pernyataan Camat Jati Agung.
Menurut Yani, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penataan Ruang, Kepala Desa memiliki kewenangan untuk memberikan rekomendasi atas izin usaha di wilayahnya.
Selain itu, Peraturan Bupati Lampung Selatan Nomor 1 Tahun 2022 dan Nomor 3 Tahun 2023 juga menegaskan bahwa Kepala Desa wajib menandatangani dokumen terkait penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
"Pernyataan Camat itu membingungkan publik," tegas Yani.
"PP Nomor 6 Tahun 2021 itu mengatur tentang penataan dan pengelolaan tanah untuk pembangunan infrastruktur negara, bukan tentang perizinan berusaha di daerah,” tambahnya.
Perbedaan pernyataan antara Camat Jati Agung dan Kepala Desa Way Huwi menimbulkan pertanyaan besar terkait transparansi proses perizinan Water World.
Dugaan adanya kongkalikong antara Camat Jati Agung dengan pihak terkait semakin menguat.
Atas dasar itu, berbagai pihak mendesak agar kasus ini segera diusut tuntas.
Inspektorat Lampung Selatan, Bupati, DPRD Kabupaten Lampung Selatan, Kapolres Lampung Selatan, dan Kejaksaan Tinggi Lampung diharapkan dapat memanggil Camat Jati Agung dan Kepala Desa Way Huwi untuk memberikan klarifikasi.
Jika dugaan pelanggaran ini terbukti, maka akan berdampak serius pada kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.
Selain itu, juga dapat menimbulkan permasalahan hukum bagi pihak-pihak yang terlibat. (Novis)
Comments (0)
There are no comments yet