Camat dan Lurah Beringin Raya Dipertanyakan Kinerja, Diduga Langgar UU Telekomunikasi

Camat dan Lurah Beringin Raya Dipertanyakan Kinerja, Diduga Langgar UU Telekomunikasi
Ket Gambar : Foto: Istimewa

Clickinfo.co.id – Polemik terkait pemasangan tiang fiber optik ilegal di Kota Bandar Lampung terus mencuat. 

Kali ini, sorotan tertuju pada kinerja Camat dan Lurah Beringin Raya yang diduga telah memberikan izin pemasangan tiang fiber optik tanpa dilengkapi izin yang lengkap dan sesuai regulasi.

Aksi pembongkaran tiang fiber optik ilegal yang dilakukan oleh Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kota Bandar Lampung beberapa waktu lalu menjadi bukti nyata adanya pelanggaran terhadap Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 8 Tahun 2023.

"Pemasangan tiang internet yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Pemasangan jaringan telekomunikasi wajib mengantongi izin, baik dari warga, RT/RW, hingga tingkat kecamatan," ujar seorang sumber yang enggan disebutkan namanya, Sabtu, 11 Januari 2025. 

Sumber tersebut juga menyoroti Pasal 17 UU Nomor 36 Tahun 1999 yang mengatur tentang persetujuan pemilik tanah atau bangunan untuk pemasangan tiang telekomunikasi. 

Selain itu, Pasal 15 ayat 1 UU yang sama juga menegaskan bahwa penyelenggara telekomunikasi yang lalai dapat dituntut ganti rugi oleh pihak yang dirugikan.

"Diharapkan kepada Wali Kota Bandar Lampung melalui Kepala Inspektorat, yang tidak mendukung aturan Wali Kota Bandar Lampung artinya oknum Camat dan lurah itu tidak bisa tidak bisa kerja, tidak memahami Perwali no 8 tahun 2023. Wajib hukumnya dua orang pejabat pamong setempat oknum Camat Kemiling dan Lurah Beringin Raya ini, untuk dievaluasi dan diganti," tegasnya.

Peristiwa ini menunjukkan adanya kegagalan dalam pengawasan dan penegakan aturan di tingkat kecamatan. Camat dan Lurah Beringin Raya dinilai lalai dalam menjalankan tugasnya dan tidak menjalankan Perwali dengan baik.

"Dengan adanya kejadian ini, perlu dilakukan evaluasi terhadap kinerja Camat dan Lurah Beringin Raya. Mereka harus bertanggung jawab atas pelanggaran yang terjadi di wilayahnya," tegas sumber tersebut. (Novis)

Related Posts

Comments (0)

There are no comments yet

Leave a Comment