BPSDM Kemendagri: Diklat Manajemen Strategi Inovasi, Tingkatkan Daya Saing Daerah

BPSDM Kemendagri: Diklat Manajemen Strategi Inovasi, Tingkatkan Daya Saing Daerah
Ket Gambar : Kepala BPSDM Kemendagri Dr Sugeng Hariyono bersama peserta Diklat Manajemen Strategi Pengembangan Inovasi Daerah Berbasis Sektor Unggulan Wilayah Angkatan I-II/2024, di Jakarta, Senin (26/2/2024). | dok/Muzzamil

Clickinfo.co.id, JAKARTA - Sebanyak 30 peserta dari berbagai daerah mengikuti kegiatan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Manajemen Strategi Pengembangan Inovasi Daerah Berbasis Sektor Unggulan Wilayah Angkatan I dan II Tahun 2024, taja Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), di Jakarta, Senin (26/2/2024).

Diklat yang dirancang guna bekali peserta dengan pengetahuan dan keterampilan tersebut, merupakan upaya sinambung BPSDM Kemendagri memperkuat kinerja pemerintahan daerah (pemda) melalui inovasi agar daya saing daerah meningkat.

Terutama, dalam mengelola tata kelola pemerintahan, pelayanan publik, serta meningkatkan perekonomian termasuk daya saing daerah melalui penerapan inovasi yang komprehensif, dan berkelanjutan.

Menurut Kepala BPSDM Kemendagri, Dr. Sugeng Hariyono, saat pidato sambutan, inovasi daerah merupakan kunci utama dalam meningkatkan kinerja pemda.

"Inovasi daerah mencakup segala bentuk pembaharuan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dilakukan untuk meningkatkan kinerja dan memenuhi kebutuhan masyarakat, dengan tujuan menciptakan pelayanan yang lebih baik, responsif, dan efisien," kata Sugeng.

Sugeng menekankan, pemda berperan penting dalam menghadirkan inovasi sebagai upaya meningkatkan pelayanan publik.

Terlebih akses pelayanan publik yang mudah dibutuhkan untuk mengembangkan wilayah agar memiliki ekonomi yang unggul, dengan ditopang komoditas berdaya saing.

"Karena itu, inovasi yang berkelanjutan termasuk dalam pelayanan publik sesuai kebutuhan masyarakat sangat diperlukan," sambung Kepala BPSDM Kemendagri sejak 10 Maret 2022 ini.

Untuk mendukung inovasi, pemda harus menyiapkan kelembagaan, sistem, dan birokrasi yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel, serta dapat menjawab kebutuhan masyarakat.

Selain itu, mantan Staf Ahli Mendagri Bidang Kemasyarakatan dan Hubungan Antar Lembaga, dan Plt. Direktur Jenderal Pembangunan Daerah (Bangda) Kemendagri kurun Oktober 2021-Maret 2022 ini mewanti, pemda harus kreatif dan berperan sebagai fasilitator dalam menghadirkan ide-ide baru yang dapat mendorong ekonomi daerah.

"Saya berharap, Diklat ini dapat melahirkan aparatur pemda dan masyarakat yang inovatif, serta berani melakukan terobosan yang tetap sesuai koridor hukum," ujarnya. (Muzzamil)

Related Posts

Comments (0)

There are no comments yet

Leave a Comment