BPN Bandar Lampung Diduga Intervensi Disperkim, Langgar Perda Soal Siteplan

BPN Bandar Lampung Diduga Intervensi Disperkim, Langgar Perda Soal Siteplan
Ket Gambar : Praktik pelayanan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bandar Lampung kembali menuai sorotan. | Ist

Clickinfo.co.id – Praktik pelayanan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bandar Lampung kembali menuai sorotan. 

Setelah sebelumnya dikritik terkait profesionalitas pelayanan, kini BPN setempat diduga melakukan intervensi terhadap Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Bandar Lampung terkait pembuatan siteplan.

Dugaan intervensi ini terungkap setelah seorang warga berinisial DJ, yang merasa dirugikan atas pelayanan BPN, mengungkapkan pengalamannya kepada awak media pada Rabu, 9 April 2025.

DJ mengaku merasa dipermainkan oleh oknum BPN berinisial HS yang sebelumnya menangani permohonannya.

“Saya merasa dipermainkan oleh oknum BPN inisial HS tersebut. Padahal permintaannya sudah saya penuhi yakni pembuatan siteplan bahkan setor uang, walaupun sudah dikembalikan,” beber DJ.

DJ berharap agar Komisi II DPR-MPR RI dapat turun langsung menindak oknum-oknum BPN yang dinilai sering mempersulit pelayanan masyarakat. 

Ia bahkan meminta agar oknum-oknum tersebut diberhentikan dari jabatannya.

“Saya tahu persis birokrasi ini bekerja. Seharusnya bisa dipermudah, ini dipersulit. Ada kepentingan apa oknum HS ini,” tanya DJ.

Informasi mengenai dugaan intervensi ini bermula ketika oknum BPN berinisial HS terkesan mencoret beberapa kalimat dalam draf surat yang dibuat oleh Disperkim atas permintaannya.

Kepala Dinas Perkim Kota Bandar Lampung, Yusnadi, saat dikonfirmasi membenarkan adanya draf surat yang diajukan atas permintaan HS. 

Namun, ia menegaskan bahwa coretan yang dibuat oleh oknum BPN tersebut tidak dapat dilaksanakan oleh Disperkim karena melanggar Peraturan Daerah (Perda).

“Betul, bekerja harus sesuai kewenangan masing-masing. Kan siteplan sudah dibuat. Perkim hanya urus perizinan, soal pecah Sertifikat kewajiban BPN. Itu saja intinya. Jelas permintaan HS kepada kami untuk merubah esensi draf surat tersebut tak bisa kami kerjakan karena melanggar Perda, kami tidak mau langgar aturan,” tegas Yusnadi.

Yusnadi menjelaskan bahwa kewenangan Disperkim terbatas pada urusan perizinan dan pembuatan siteplan, sementara proses pemecahan sertifikat merupakan kewajiban BPN. 

Permintaan oknum BPN untuk mengubah esensi draf surat tersebut dinilai Yusnadi sebagai upaya yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Hingga berita ini ditayangkan, oknum BPN berinisial HS belum memberikan jawaban atau konfirmasi terkait dugaan intervensi dan keluhan pelayanan yang disampaikan oleh DJ. 

Upaya konfirmasi baik melalui telepon maupun secara tertulis belum mendapatkan respons dari pihak yang bersangkutan. (Nadillah)

Related Posts

Comments (0)

There are no comments yet

Leave a Comment