Bongkar Peredaran Narkoba, Polresta Bandarlampung Sita 9 Kg Ganja dan Ratusan Gram Sabu

Bongkar Peredaran Narkoba, Polresta Bandarlampung Sita 9 Kg Ganja dan Ratusan Gram Sabu
Ket Gambar : Polresta Bandarlampung melalui Polsek Telukbetung Utara berhasil membongkar peredaran gelap narkotika di wilayah Kota Bandarlampung. Foto: Istimewa

Clickinfo.co.id - Polresta Bandarlampung melalui Polsek Telukbetung Utara berhasil membongkar peredaran gelap narkotika di wilayah Kota Bandarlampung.

Terbongkarnya jaringan narkoba ini berawal dari penangkapan pelaku MY (19), pada Rabu, 31 Juli 2024 pagi, di dekat pemakaman umum jalan Dewi Sartika, Kelurahan Gulak Galik, Kecamatan Teluk Betung Utara, Bandarlampung.

Dari tangan pelaku MY, polisi menyita narkoba jenis ganja seberat 9 kg dan sabu seberat 241 gram.

Kapolresta Bandarlampung Kombes Pol Abdul Waras, mengatakan bahwa penangkapan pelaku MY berawal dari informasi yang diberikan masyarakat terkait maraknya peredaran narkotika di wilayah tersebut.

“Menindak lanjuti informasi tersebut, kita lakukan upaya penyelidikan dan kami berhasil mengamankan pelaku MY di lokasi tersebut,” kata Kombes Pol Abdul Waras, saat melakukan Konferensi Pers di Mapolsek Telukbetung Utara, Jumat, 2 Agustus 2024 

MY ditangkap sesaat dirinya menaruh barang yang dibungkus lakban cokelat, di sebuah gorong gorong dekat pemakaman umum tersebut.

Saat digeladah, bungkusan cokelat tersebut berisikan narkoba jenis sabu yang ditaruh didalam 10 potongan sedotan warna hitam. 

“Awalnya pelaku tidak mengaku jika ada barang lainnya, namun terus kita lakukan pendalaman, dan sampai akhirnya petugas kembali berhasil barang bukti narkoba lainnya di rumah kontrakannya di wilayah Sukarame,” elas Kombes Pol Abdul Waras.

Di dalam rumah kontrakan pelaku MY (19), yang terletak di Jalan Ryacudu, Gang Hasan, Sukarame, Bandarlampung, petugas kembali menemukan 1 dus besar berisi paket ukuran besar dan sedang berisikan daun ganja kering.

Selain ganja, polisi juga mengamankan bungkusan paket berisikan narkoba jenis sabu di saku celana didalam rumah kontakan pelaku tersebut.

“Hasil penyelidikan dan penyidikan, barang haram ini didapatkan dari kiriman seseorang di wilayah Sumatera Selatan,” ungkapnya.

Pelaku MY mendapatkan penghasilan sebesar Rp6 juta rupiah setiap bulannya, untuk mengedarkan narkotika di wilayah Kota Bandarlampung.

Cara mapping dilakukan oleh pelaku MY untuk mendistribusikan paket sabu kepada konsumennya di wilayah Kota Bandarlampung.

Akibat perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Sub Pasal 111 ayat 2 dan Pasal 114 ayat 2 Sub Pasal 112 ayat 2 Undang Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara minimal 20 Tahun atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati. (Novis).

Related Posts

Comments (0)

There are no comments yet

Leave a Comment