"Bocoran" Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud Todung Mulya Lubis di Forum JFCC

"Bocoran" Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud Todung Mulya Lubis di Forum JFCC
Ket Gambar : Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud cum Ketua Tim Demokrasi Keadilan Ganjar-Mahfud, Prof Todung Mulya Lubis bersama wartawan tergabung Jakarta Foreign Correspondence Club (JFCC) di Jakarta, Senin (18/3/2024). | dokpri/Muzzamil

Clickinfo.co.id, BANDARLAMPUNG - Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Republik Indonesia Masa Bakti 2024-2029 nomor urut 3, H. Ganjar Pranowo, S.H., M.IP., dan Prof. Dr. H. Mohammad Mahfud MD, S.H., S.U., M.IP. atau TPN Ganjar-Mahfud, Prof. Dr. Todung Mulya Lubis, S.H., L.LM., berbincang gayeng seputar pengkinian progresi rencana gugatan sengketa Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024 pihaknya, di hadapan wartawan media massa domestik dan asing tergabung Jakarta Foreign Correspondence Club (JFCC), di Jakarta, pada Senin (18/3/2024) lalu.

Todung Mulya Lubis, diketahui terhitung sejak H+5 Pemilu 14 Februari 2024 lalu, sekaligus resmi ditunjuk sebagai Ketua Tim Demokrasi Keadilan Ganjar-Mahfud, tim hukum bentukan TPN Ganjar-Mahfud khusus guna penanganan kejanggalan dan kecurangan Pilpres 2024, berdasarkan hasil rapat internal TPN Ganjar-Mahfud di Sekretariat TPN Ganjar-Mahfud, Gedung High End, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, pada 19 Februari 2024 lewat.

Penunjukan Todung, didampingi wakil ketua tim, Prof. Dr. Henry Yosodiningrat, S.H., M.H. merujuk arahan direktif empat ketua umum parpol pengusung dan pendukung Ganjar-Mahfud, yakni Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri, Ketua Umum PPP Muhammad Mardiono, Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang, dan Ketua Umum Partai Perindo Harry Tanoesudibjo, serta paslon Ganjar-Mahfud.

"Hari ini atas arahan dari para ketua partai koalisi, dari Bu Megawati, Pak Mardiono, Pak Hary Tanoesoedibjo, dan juga Pak OSO dan tentunya dari Pak Ganjar dan Pak Mahfud, telah dibentuk Tim Demokrasi Keadilan Ganjar-Mahfud yang nanti diketuai Pak Todung Mulya Lubis dibantu Pak Henry Yosodiningrat," keterangan pers Deputi 360 TPN Ganjar-Mahfud, Syafril Nasution, usai rapat 19 Februari itu, menyebut tim bekerja mengumpulkan bukti kejanggalan dalam proses Pilpres 2024.

Todung bilang, dia membincang ketegasan sikapnya menghadapi fakta penyerta dampak logis sengkarut persoalan ini: tekanan dan ketakutan, gamblang di hadapan sekitar 30 wartawan tersebut.

"Jam 10 saya memberikan ceramah tunggal di hadapan para wartawan asing tergabung dalam Jakarta Foreign Correspondence Club (JFCC). Ada sekitar 30 orang yang hadir yang umumnya adalah wartawan media asing," ujar advokat, ahli hukum penyelesaian sengketa, akademisi cum praktisi hukum, penulis, tokoh gerakan hak asasi manusia, eks diplomat ini.

"Saya membahas mengenai perkembangan terakhir Pilpres 2024 dimana saya berada didalamnya sebagai Deputi Hukum Tim Ganjar-Mahfud. Dalam rekapitulasi KPU Ganjar-Mahfud kalah di semua provinsi dengan margin yang sangat besar, 40%," ulas Opung sejumlah cucu, kelahiran Muara Botung, Mandailing Natal, Sumatera Utara, 4 Juli 1949 ini, menyinggung pemutakhiran data raihan suara nasional jagoannya, setidaknya hingga H-2 pleno rekapitulasi KPU RI final.

Lewat keterangannya, Todung Mulya Lubis mengungkapkan kesiapan pihaknya dalam melayangkan gugatan, sekaligus sedikit terkesan menyangsikan ketersediaan atau ketercukupan waktu bagi pihak Mahkamah Konstitusi (MK) untuk dapat menelaah dan meneliti keseluruhan bukti-bukti penguat materi gugatan hukum yang akan pihaknya ajukan, lantaran sedemikian banyaknya.

"Apakah saya akan mengajukan permohonan penyelesaian sengketa Pilpres ke MK? Saya jawab iya," ujar dia melugaskan kesiapannya.

"Apakah saya punya bukti-bukti yang meyakinkan? Saya jawab bukti saya sudah banyak sekali tapi saya tak yakin MK punya banyak waktu untuk menelisik semua bukti-bukti tersebut," intensinya pula, sejurus bak mengingatkan publik pada linimasa tahapan gugatan sengketa hukum Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang sepintas di permukaan tampak sederhana namun pelik pembuktian di ruang sidang Majelis.

Pun dalam PHPU 2024 ini. Hal mana, setiap peserta Pemilu 2024 baik Pemilu Legislatif mau pun Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pileg-Pilpres) memiliki hak konstitusional untuk melakukan upaya hukum proses gugatan hasil Pemilu 2024, proses gugatan terhadap penetapan hasil Pemilu 2024 apabila dirasa merugikan, yang kemudian akan diputuskan oleh MK.

Secara proses, peserta Pileg mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil, peserta Pilpres mengajukan keberatan hasil pemilihan ke MK. Linimasa tahap pengajuan permohonan, 15 Februari - 23 Maret 2024.

Setelah itu, berikutnya Mahkamah Konstitusi memeriksa kelengkapan berkas pemohon dan mencatat permohonan ke dalam Buku Register Perkara Konstitusi. Linimasa tahap pencatatan permohonan, 17 April 2024.

Lalu, MK menggelar sidang pemeriksaan, rapat permusyawaratan hakim, serta sidang pengucapan putusan. Linimasa tahap masa sidang ini, 22 - 29 April 2024.

Lalu, MK memutus perkara maksimal 14 hari dari hari diterimanya permohonan keberatan hasil Pilpres, dan 30 hari untuk permohonan pembatalan penetapan hasil Pileg. Linimasa tahapan rapat permusyawaratan hakim ini, 30 April - 6 Mei 2024.

Pamungkas, kemudian KPU RI, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota, menindaklanjuti putusan sidang MK. Linimasa tahap sidang pengucapan putusan ini, 7 Mei 2024.

Problematiknya, Todung, yang tumbuh besar di lingkungan keluarga penjunjung tinggi nilai disiplin dan demokrasi ini, menguak kabar mencengangkan, terkait kendala jamak dan rawan terjadi pada "masa kritis" pragugatan digulirkan, apatah lagi yang kini ditanganinya ini menyangkut 'kelezatan kekuasaan negeri' penguji sahih watak seseorang: adanya fakta situasi obyektif dimana saksi fakta berada dalam tekanan (tertentu yang berakibat timbulnya, dan) landa situasi ketakutan di tataran mereka yang sedianya akan Tim Keadilan Demokrasi Ganjar-Mahfud hadirkan di persidangan MK nantinya.

"Saya juga jelaskan saya akan membawa puluhan saksi fakta namun banyak saksi fakta kami berada dalam tekanan dan ketakutan sehingga menolak bersaksi. Ahli yang kami akan ajukan beberapa di antaranya sudah menyatakan mundur sebagai Ahli," kuak dia.

Ada iklim ketakutan, menerjemahkan diksi yang Todung beber. "Ada ‘climate of fear’ yang membuat banyak orang galau, gundah dan gagap. Mereka lupa bahwa negara ini akan rusak kalau orang-orang baik tak berbuat, tak mau bersaksi. But I will do my best," tekadnya.

"Saya yakin kalau MK berani maka MK bisa membuat sejarah untuk penguatan demokrasi yang sedang tercabik-cabik," pungkas Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud cum Ketua Tim Keadilan Demokrasi Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis.

Tokoh gerilyawan revolusioner Kuba masa Revolusi Kuba 1959, Ernesto Che Guevara, salah satunya terkenal dan dikenang dengan satu quotes dia yang menjadi mantra wajib pejuang demokrasi di seluruh dunia.

"Jika engkau tergetar dan marah melihat penindasan, maka engkau adalah kawanku." (Muzzamil)

Related Posts

Comments (0)

There are no comments yet

Leave a Comment