BNNP Lampung Musnahkan 14,9 Kg Sabu, GPAN Ajak Masyarakat Perangi Narkoba

BNNP Lampung Musnahkan 14,9 Kg Sabu, GPAN Ajak Masyarakat Perangi Narkoba
Ket Gambar : BNNP Lampung memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 14.928,36 gram atau hampir 15 kilogram, Senin, 19 Mei 2025. | Ist

Clickinfo.co.id - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 14.928,36 gram atau hampir 15 kilogram, Senin, 19 Mei 2025. 

Pemusnahan yang berlangsung di Lapangan Polisi Pamong Praja, komplek Gubernur Lampung, ini merupakan hasil pengungkapan jaringan peredaran gelap narkotika lintas provinsi Aceh-Mesuji, Lampung.

Acara pemusnahan ini turut dihadiri oleh Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal, perwakilan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Kejaksaan, TNI, Kepolisian, serta instansi terkait lainnya.

Pengurus Generasi Peduli Anti Narkoba (GPAN) Provinsi Lampung juga tampak hadir dalam kegiatan tersebut, di antaranya Ketua Dra. Ratrimizni Melurinda, Sekretaris Suprapto, dan pengurus lainnya.

Kepala BNNP Lampung, Brigjen Pol. Norman W, dalam konferensi pers menjelaskan bahwa barang bukti sabu ini merupakan hasil dari tiga kasus berbeda yang berhasil digagalkan oleh pihaknya dalam Triwulan I (Januari-Maret) tahun ini. 

Jaringan yang diungkap membawa sabu dari Aceh menuju Mesuji, Lampung, melalui jalur darat.

"Pemusnahan ini adalah bagian dari upaya pemberantasan peredaran narkoba yang sangat meresahkan masyarakat," tegas Brigjen Pol. Norman W.

Dalam operasi penangkapan tersebut, BNNP Lampung berhasil mengamankan tiga orang tersangka yang kini sedang menjalani proses hukum lebih lanjut. 

Kepala BNNP Lampung menegaskan bahwa pihaknya tidak akan pandang bulu dalam memberantas narkoba, baik bandar maupun pengguna akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup. Brigjen Pol. Norman W merinci identitas para tersangka kurir, yakni HM (42) dan MU (49) yang berasal dari Aceh, serta H (29).

Lebih lanjut, pemusnahan sabu seberat hampir 15 kilogram ini diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 250.000 jiwa atau 4,5 persen penduduk Lampung dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menyampaikan apresiasinya kepada BNNP Lampung atas keberhasilan pengungkapan kasus ini. 

"Terima kasih telah mengungkap ini semua untuk menyelamatkan anak bangsa, sesuai dengan Asta Cita Presiden Bapak Prabowo Subianto. Jangan ragu untuk melaporkan jika ada yang mengetahui penggunaan ataupun peredaran narkoba," ujar Gubernur Mirza.

Sementara itu, Ketua GPAN Lampung, Ratrimizni, mengimbau seluruh masyarakat untuk terus aktif berperan dalam pencegahan dan pemberantasan narkoba. 

"Laporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar dan jaga keluarga kita agar terhindar dari bahaya narkoba," pungkas Ratrimizni. (Novis)

Related Posts

Comments (0)

There are no comments yet

Leave a Comment