
Clickinfo.co.id – Beredarnya informasi mengenai mahalnya biaya layanan kesehatan di Kabupaten Pesawaran ditanggapi langsung oleh Dinas Kesehatan setempat.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pesawaran, Media Apriliana, menegaskan bahwa penetapan tarif tersebut telah sesuai dengan regulasi yang berlaku, baik di tingkat daerah maupun pusat.
Media Apriliana menjelaskan bahwa dasar penetapan tarif layanan kesehatan mengacu pada Perda Kabupaten Pesawaran Nomor 5 Tahun 2023btentang Pajak Daerah dan Retribusi.
"Dalam aturan tersebut merupakan salah satu dasar pengajuan klaim pembayaran pelayanan kesehatan Pesawaran ke pihak BPJS dan sebagai acuan pembayaran peserta umum yang melakukan pengobatan pada fasilitas kesehatan di Kabupaten Pesawaran," kata Media pada Minggu, 1 Juni 2025.
Selain Perda, penyusunan besaran tarif pada BLUD RSUD Pesawaran juga merujuk pada regulasi pemerintah pusat, yakni Permenkes Nomor 6 Tahun 2018 tentang perubahan ketiga atas Permenkes Nomor 52 Tahun 2016 tentang Standar Pola Tarif Nasional Rumah Sakit, serta Permenkes Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.
Meskipun tarif diatur, Media Apriliana menekankan bahwa Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, memiliki program berobat gratis bagi masyarakat yang tidak memiliki BPJS Kesehatan.
"Berdasarkan Perbup Nomor 44 Tahun 2022, guna mengantisipasi masyarakat yang tidak mempunyai BPJS dan kepesertaan non-aktif, Pemerintah Kabupaten Pesawaran memerintahkan Puskesmas se-Kabupaten Pesawaran dan RSUD Pesawaran untuk melakukan pengobatan secara gratis dengan persyaratan menggunakan KTP dan KK yang berdomisili di Kabupaten Pesawaran," jelasnya.
Media melanjutkan, jumlah kepesertaan BPJS Kesehatan di Kabupaten Pesawaran sebenarnya telah mencapai 99,62 persen dari total penduduk.
Namun, data menunjukkan bahwa kepesertaan aktif hanya sebesar 73,93 persen.
"Untuk kepesertaan yang non-aktif memang masih banyak. Ini juga karena dipengaruhi beberapa hal, di antaranya tingkat kesadaran masyarakat dalam hal pembayaran iuran, tingkat kepatuhan perusahaan mendaftarkan karyawannya ke BPJS, serta fluktuasi kepesertaan BPJS APBN (peserta BPJS APBN yang non-aktif sudah tidak masuk ke dalam data terpadu kesejahteraan sosial/DTKS)," tambahnya.
Ia mengakui adanya dinamika terkait kepesertaan BPJS dari APBN. Berbeda dengan BPJS Kesehatan yang dibiayai APBD Pemda Pesawaran yang tidak pernah dinonaktifkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Sosial untuk penambahan kuota kepesertaan PBI JK.
"Saat ini ada beberapa peserta PBI JK (Bantuan APBN) non-aktif sudah dialihkan ke kepesertaan PBPU Pemda yang dibiayai oleh Anggaran APBD Pesawaran," terang Media.
Media Apriliana berharap masyarakat dapat memahami regulasi mengenai pelayanan kesehatan agar tidak terjadi kesalahpahaman.
"Kami tentunya dalam hal tarif pelayanan kesehatan tidak akan berani keluar dari jalur regulasi yang berlaku. Serta guna meningkatkan kesejahteraan kesehatan masyarakat Pesawaran, Pemerintah Daerah juga telah berupaya keras agar seluruh masyarakat Pesawaran mendapatkan pelayanan kesehatan yang murah dan berkualitas," tutupnya.
Comments (0)
There are no comments yet