
Clickinfo.co.id - Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat (Sumbagbar) kembali menorehkan prestasi dalam upaya pemberantasan barang kena cukai (BKC) ilegal.
Kali ini, sebanyak 28,5 juta batang rokok ilegal dan 2 ribu liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal senilai Rp37,5 miliar dimusnahkan.
Barang bukti hasil penindakan selama periode Maret 2023 hingga Juni 2024 di wilayah Provinsi Lampung ini diyakini dapat mencegah potensi kerugian negara mencapai Rp25,7 miliar.
"Pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberantas peredaran BKC ilegal yang merugikan negara dan masyarakat," tegas Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Sumbagbar, Liman Najib, Kamis, 12 September 2024.
Liman menjelaskan bahwa keberhasilan ini tidak terlepas dari sinergi yang baik antara Kanwil Bea Cukai Sumbagbar, Bea Cukai Bandarlampung, Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, serta instansi terkait lainnya di wilayah Lampung.
Diketahui, peredaran BKC ilegal bukan hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga berdampak buruk bagi perekonomian dan kesehatan masyarakat.
Rokok dan miras ilegal yang tidak memenuhi standar kualitas dapat membahayakan kesehatan konsumen dan mengancam industri dalam negeri yang memproduksi produk legal.
Untuk mencegah semakin maraknya peredaran BKC ilegal, Bea Cukai Sumbagbar terus meningkatkan pengawasan dan penindakan.
Selain itu, Bea Cukai juga aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang bahaya mengonsumsi produk ilegal serta pentingnya membeli produk yang berlabel cukai resmi.
"Kami berharap dengan upaya yang terus menerus ini, peredaran BKC ilegal di wilayah Lampung dapat ditekan secara signifikan," pungkas Liman. (Nopis)
Comments (0)
There are no comments yet