Bawaslu Lampung Soroti Dugaan Pelanggaran Kampanye di Gedung Sumpah Pemuda
-
Aidil
- 08 November 2024

Clickinfo.co.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung tengah menyelidiki dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi-Sutono.
Pelanggaran tersebut berupa pemasangan banner kampanye di area Gedung Sumpah Pemuda yang merupakan aset milik pemerintah daerah.
Ketua Bawaslu Provinsi Lampung, Iskardo P Panggar, menegaskan bahwa pemasangan atribut kampanye di lingkungan aset pemerintah daerah merupakan bentuk pelanggaran terhadap Peraturan KPU (PKPU) tentang Kampanye.
"Semestinya tidak boleh ada atribut kampanye di lingkungan aset milik pemerintah daerah. Kita akan teruskan kasus ini kepada Bawaslu Kota Bandar Lampung untuk dikaji dan diambil langkah serta sanksi yang sesuai," ujar Iskardo, Jumat, 8 November 2024.
Temuan ini pertama kali dilaporkan oleh masyarakat yang melihat banner pasangan calon terpasang di sekitar Gedung Sumpah Pemuda.
Salah seorang warga Bandar Lampung, Indra, mengharapkan ketegasan dari Bawaslu Provinsi Lampung dan Kota Bandar Lampung dalam menindak pelanggaran ini.
"Kami berharap Bawaslu berani menyatakan mana yang benar dan salah, serta memberikan sanksi yang sesuai," kata Indra.
Berdasarkan PKPU 13/2014, penggunaan sarana dan prasarana milik pemerintah atau pemerintah daerah untuk keperluan kampanye merupakan salah satu bentuk pelanggaran.
Aturan ini termasuk dalam daftar larangan kampanye yang tercantum pada Bab VIII Pasal 57-66.
Pelanggaran ini menjadi sorotan penting mengingat pentingnya menciptakan Pilkada yang jujur dan adil.
Masyarakat Lampung diharapkan dapat berperan aktif dalam mengawasi jalannya kampanye dengan melaporkan setiap bentuk pelanggaran yang ditemukan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari tim kampanye pasangan Arinal Djunaidi-Sutono terkait dugaan pelanggaran ini.
Sementara, Bawaslu Kota Bandar Lampung masih melakukan pengkajian untuk menentukan langkah selanjutnya. (Novis)
Comments (0)
There are no comments yet