
Clickinfo.co.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung, bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung, Komisi Informasi Lampung, dan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Lampung, sepakat untuk bersinergi mengawasi pelaksanaan kampanye di media massa dalam Pilkada Serentak 2024.
Kerjasama ini diwujudkan melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) yang berlangsung di Hotel Radisson, Minggu, 10 November 2024.
Ketua Bawaslu Lampung, Iskardo P. Panggar, menjelaskan bahwa pembentukan Tim Gugus Tugas Pengawasan Kampanye di Media Massa ini bertujuan untuk memastikan agar seluruh kegiatan kampanye yang dilakukan oleh pasangan calon kepala daerah berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Tim ini akan mengawasi secara ketat iklan kampanye yang tayang di media cetak, elektronik, maupun online. Kami akan perhatikan aspek durasi, konten, dan waktu penayangannya," tegas Iskardo.
Sementara itu, Ketua KPU Lampung, Erwan Bustami, menyampaikan bahwa pihaknya telah menetapkan aturan yang jelas terkait pelaksanaan kampanye di media massa.
Pasangan calon wajib menyerahkan desain iklan kampanye kepada KPU untuk dilakukan verifikasi.
"Kampanye di media massa memiliki batasan yang jelas, baik dari segi durasi maupun jenis media yang digunakan. Tujuannya adalah untuk menciptakan suasana kampanye yang sehat dan bermartabat," ujar Erwan.
Hingga saat ini, Bawaslu Lampung belum menemukan adanya pelanggaran terkait pelaksanaan kampanye di media massa.
Iskardo optimis bahwa proses demokrasi dalam Pilkada Serentak 2024 akan berjalan dengan baik dan sesuai dengan aturan yang berlaku. (Nopis)
Comments (0)
There are no comments yet