
Clickinfo.co.id - DPP Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD) kembali menegaskan komitmennya dalam mengawal penanganan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.
Kali ini, sorotan KAMPUD tertuju pada laporan dugaan korupsi proyek pengadaan sapi di Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Lampung Timur tahun anggaran 2023 senilai total Rp 3,464 miliar.
Ketua Umum DPP KAMPUD, Seno Aji, melalui keterangan persnya pada Senin, 19 Mei 2025, menyatakan dukungan penuh kepada Kejati Lampung untuk mengusut tuntas laporan yang telah mereka sampaikan terkait dugaan penyelewengan dana APBD pada proyek pengadaan sapi PO senilai Rp 980 juta dan pengadaan sapi betina persilangan senilai Rp 2,484 miliar.
"Korupsi di Indonesia adalah masalah endemik yang mengancam kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, DPP KAMPUD berkomitmen untuk terus memberikan dukungan dan pendampingan melalui fungsi kontrol sosial terhadap kasus-kasus dugaan tipikor yang ditangani Kejati Lampung," ujar Seno Aji.
Pihaknya berharap agar Kejati Lampung di bawah kepemimpinan Kajati Danang Suryo Wibowo dan Aspidsus Armen Wijaya dapat menindaklanjuti laporan ini secara serius dan mengedepankan pemidanaan pelaku.
Seno Aji juga menekankan pentingnya pengembalian kerugian negara serta memberikan efek jera kepada para pihak yang terlibat.
"Kami berharap Kejati Lampung dapat meningkatkan status laporan ini ke tahap penyelidikan dan penyidikan secara menyeluruh, menetapkan tersangka, menahan pihak yang terindikasi terlibat, merampas aset hasil korupsi, serta menuntut mereka dengan hukuman seberat-beratnya sesuai dengan UU Pemberantasan Tipikor," tegas Seno Aji, yang juga seorang akademisi.
Sebelumnya, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, menyatakan bahwa laporan KAMPUD terkait dugaan korupsi proyek pengadaan sapi tersebut sedang dalam tahap telaah oleh bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Lampung.
Seno Aji mengungkapkan bahwa laporan KAMPUD memuat indikasi modus operandi yang diduga dilakukan oleh Kepala Dinas Perikanan dan Peternakan Lampung Timur selaku Pengguna Anggaran, bersama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Modus tersebut diduga berupa pengkondisian perusahaan penyedia melalui metode e-katalog dan mark-up harga.
"Diduga ada pengkondisian calon perusahaan pelaksana sebelum proses pemilihan melalui e-katalog. Selain itu, terindikasi adanya mark-up harga yang dapat ditinjau dari pembentukan harga dan spesifikasi teknis oleh pengguna anggaran melalui PPK," jelas Seno Aji.
"Kondisi ini diduga bertujuan agar penyedia yang ditunjuk dapat memberikan fee kepada pengguna anggaran melalui PPK,” tambahnya.
Lebih lanjut, KAMPUD menduga bahwa hasil pengadaan sapi tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang ditentukan dan penyalurannya kepada penerima manfaat terindikasi adanya praktik kolusi dengan pengguna anggaran, sehingga sapi tidak dimanfaatkan sesuai peruntukannya.
"Tim investigasi kami telah berupaya meminta klarifikasi kepada pengguna anggaran, namun Kepala Dinas Perikanan dan Peternakan Lampung Timur tidak kooperatif. Hal ini semakin menguatkan dugaan bahwa proyek ini dikelola secara tertutup dan hasilnya jauh dari spesifikasi yang ditentukan. Kami juga menduga sapi yang disalurkan tidak diketahui keberadaannya atau bahkan dijual dengan kerjasama antara penerima manfaat dan pengguna anggaran," pungkas Seno Aji.
Ketua DPD KAMPUD Lampung Timur, Fitri Andi, menambahkan bahwa pihaknya berharap laporan ini dapat mendorong penegakan hukum yang serius dan tegas dari Kejati Lampung.
"Modus operandi yang dilakukan oknum-oknum tersebut sangat beragam dan jelas mengandung unsur perbuatan melawan hukum serta merugikan keuangan daerah dan masyarakat. Kami berharap Kejati Lampung dapat mengusut tuntas indikasi KKN ini. Kemungkinan laporan ini juga akan kami tembuskan ke Kejaksaan Agung RI dan KPK RI," tandas Fitri Andi.
Comments (0)
There are no comments yet