Batas Pelunasan Bipih Kedua Diperpanjang Hingga 5 April

Batas Pelunasan Bipih Kedua Diperpanjang Hingga 5 April
Ket Gambar : (Clickinfo.co.id/Istimewa)

Clickinfo.co.id - Batas pelunasan Bipih kedua diperpanjang hingga 5 April. 

Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia mengumumkan perpanjangan waktu pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) reguler untuk tahun 1445 H/2024 M. 

Pelunasan tahap kedua, yang awalnya ditetapkan berakhir pada 26 Maret, kini diperpanjang hingga periode 1 hingga 5 April 2024. 

Keputusan ini diambil sesuai dengan kebijakan terbaru yang dirilis melalui Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 196 Tahun 2024.

Hal itu sebagai revisi dari keputusan sebelumnya nomor 83 tahun 2024.

Perpanjangan ini juga bertujuan untuk memberikan kesempatan lebih kepada Jemaah Gagal Sistem dan Pendamping Jemaah Haji lanjut usia.

Lalu Jemaah Haji yang mengajukan penggabungan suami/istri dan anak kandung/orang tua yang terpisah, serta Pendamping Jemaah Haji penyandang disabilitas untuk melunasi Bipih. 

Kebijakan ini juga berlaku bagi Jemaah yang mengalami kendala sistem, belum memenuhi syarat istithaah.

Hingga belum dapat menggabungkan mahram karena alasan administratif pada tahap kedua pelunasan.

Puji Raharjo, selaku Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung, menyerukan kepada semua Calon Jamaah Haji (CJH) di Lampung untuk memanfaatkan perpanjangan waktu pelunasan ini. 

"Kami mengajak CJH Lampung untuk segera melunasi Bipih. 

"Kesempatan ini adalah momen yang telah lama dinantikan oleh banyak jemaah, mari kita manfaatkan sebaik mungkin," ujarnya, Kamis, 28 Maret 2024.

Lebih lanjut, Puji Raharjo menyatakan optimisme bahwa kuota haji Lampung untuk tahun 2024 akan terpenuhi. 

Dia menekankan pentingnya bagi calon jemaah haji untuk menyelesaikan semua persyaratan sebelum batas waktu yang telah diperpanjang.

Sekadar diketahui, Provinsi Lampung memiliki kuota CJH tahun 2024 sebanyak 7.334 jemaah.

Dengan rincian 7.253 jemaah haji reguler, 54 Petugas Haji Daerah (PHD), dan 27 Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU). 

Sampai dengan 26 Maret 2024, sudah tercatat 7.184 jemaah reguler, 46 PHD, dan 9 KBIHU yang telah melunasi baik tahap pertama maupun kedua.

Sehingga total pelunasan mencapai 7.239 jemaah. Dengan demikian, masih tersedia kuota untuk 95 jemaah lagi.

Kemenag RI berharap perpanjangan waktu pelunasan Bipih reguler ini dapat dimanfaatkan sebaik mungkin oleh calon jemaah haji yang masih belum melunasi.

Tak lain guna memastikan mereka dapat berangkat haji pada tahun 2024. (*/Hps)

Related Posts

Comments (0)

There are no comments yet

Leave a Comment