Alhamdulillah, PTHL Disdikbud Lampung Terima SK Gubernur

Alhamdulillah, PTHL Disdikbud Lampung Terima SK Gubernur
Ket Gambar : Kasubbag Umum dan Kepegawaian Disdikbud Lampung Aldila Leo Saputra, mewakili Kadisdikbud Sulpakar atas nama Gubernur Lampung, pidatokan amanat pada penyerahan SK PTHL, di aula dinas, Jl Dr Warsito 72 Telukbetung Bandarlampung, 3 April 2023. | dok/Muzzamil

Clickinfo.co.id, BANDARLAMPUNG - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung resmi menyerahkan SK Gubernur Lampung tentang Penetapan Pengangkatan Pegawai Tenaga Harian Lepas (PTHL) lingkup organisasi perangkat daerah (OPD) tersebut, pada awal pekan ini.

Penyerahan SK Gubernur Lampung tersebut dilakukan Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian Disdikbud Provinsi Lampung Aldila Leo Saputra, mewakili Kadisdikbud Provinsi Lampung Sulpakar atas nama Gubernur Lampung Arinal Djunaidi.

Aldila, saat penyerahan SK kepada puluhan PTHL dinas ini, di aula dinas yang berkantor di Jl Dr Warsito 72 Sumur Putri, Telukbetung Utara, Bandarlampung, Senin 3 April 2023 lalu, menyampaikan amanat dan pesan penegakan kedisiplinan dan tanggung jawab sebagai pedoman pelaksanaan tugas kepada PTHL di dinas ini.

Disarikan terpisah, terkait honorarium, PTHL Disdikbud Provinsi Lampung yang menjadi bagian dari 3.576 PTHL Pemprov Lampung ini merujuk keterangan pers Sekdaprov Lampung Fahrizal Darminto saat doorstop awak media pada sekira Oktober 2022, dipastikan beroleh honorarium sebesar Rp2,3 juta per bulan.

Sekdaprov saat itu menyebut, agar PTHL di lingkungan Pemprov Lampung memiliki gaji yang sama dengan Upah Minimum Provinsi (UMP), Pemprov Lampung akan menaikkan honorarium setotal 3.576 PTHL tahun 2023 terverifikasi, sebesar Rp500 ribu.

"Gaji PTHL kita sekarang baru Rp1,8 juta, jadi akan kita tambah Rp500 ribu. Ini kita naikkan agar setidaknya bisa menyamai dengan UMP kita yang sebesar Rp2,4 juta," sebut Sekprov, dengan ujung kalimat sebagai garis bawah: disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah, dan hanya berlaku bagi PTHL yang memenuhi syarat.

"PTHL yang akan menerima kenaikan honorarium harus memenuhi syarat. Ini kan pemerintah pusat sedang mendata honorer jadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Badan Kepegawaian Daerah saat ini sedang mendata. Jadi kalau masih ada tenaga honorer kita siapkan anggarannya," beber Fahrizal, kala itu.

Perinci, disitat dari keterangan Plt Kepala BKD Provinsi Lampung, Meiry, per Oktober 2022, jumlah honorer di Pemprov Lampung hasil prafinalisasi pendataan, 11.449 orang.

Terdiri dari klaster Tenaga Honorer Kategori II (THK2) 423 orang, tenaga non Aparatur Sipil Negara (ASN) 3.419 orang, THK2 yang ada pada database nasional BKN (Badan Kepegawaian Nasional) dan belum punya akun pendataan tenaga non ASN 88 orang, tenaga non ASN yang belum punya akun pendataan tenaga non ASN 7.519 orang. (Muzzamil)

#clickinfo

Related Posts

Comments (1)

  • https://lvivforum.pp.ua/

    Great information. Lucky mee I ran across your website by chance (stumbleupon). I haave saved as a favorite for later! https://lvivforum.pp.ua/

    Reply

Leave a Comment