
Clickinfo.co.id - 2 Oknum Komisioner KPUD Sangihe bakal disidang DKPP.
Bawaslu Sangihe telah mengambil langkah tegas terkait dengan dugaan pelanggaran yang melibatkan 2 oknum KPUD Sangihe.
Kasus ini menyangkut insiden pergeseran perolehan suara di salah satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kecamatan Tahuna Barat.
Peristiwa ini mencuat saat digelarnya Pleno KPUD Sangihe di Gedung Graha Imanuel Tahuna.
Di mana terjadi ketegangan dan adu argumen antara pimpinan KPUD dan saksi dari partai politik terkait dugaan insiden tersebut.
Bawaslu Sangihe di bawah pimpinan Edmon Dolongseda segera merespons dengan mengkoordinasikan langkah-langkah selanjutnya dengan pihak Gakkumdu Sangihe.
Dari hasil investigasi dan penelusuran yang dilakukan, Bawaslu Sangihe menetapkan 2 oknum Komisioner KPUD Sangihe, yang diidentifikasi dengan inisial IT dan ACP, sebagai terlapor dalam kasus ini.
Langkah ini diambil berdasarkan temuan dan laporan yang sudah masuk dalam tahap penyidikan di Kepolisian Polres Sangihe.
Ketua Bawaslu Sangihe, Edmon Dolongseda, menegaskan komitmen untuk mengawal integritas dan transparansi seluruh proses pemilu.
Dalam pernyataannya, Edmon menyebutkan bahwa Bawaslu tidak akan mentoleransi pelanggaran terhadap aturan pemilu dan siap mengambil tindakan sesuai regulasi yang berlaku.
Lebih lanjut, Edmon menjelaskan bahwa kasus ini telah direkomendasikan untuk diajukan ke sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Hal itu sesuai dengan UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum, Pasal 115 ayat 2.
Di sisi lain, Ketua KPUD Sangihe, Absan R Tahendung, menegaskan bahwa setiap oknum memiliki tanggung jawab pribadi terkait dugaan pelanggaran aturan pemilu.
Tahendung menegaskan bahwa KPUD Sangihe tidak akan melakukan pembelaan terhadap tindakan yang melanggar hukum dan mendukung proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Bawaslu Sangihe.
"Penting untuk menjaga integritas lembaga penyelenggara pemilu agar tidak terkontaminasi oleh ketidakjujuran," kata dia.
Ia menyatakan dukungannya terhadap upaya penegakan hukum demi menjaga kredibilitas dan kepercayaan publik terhadap lembaga penyelenggara pemilu. (Arya)
Comments (0)
There are no comments yet