Konflik Tata Kelola Yayasan Pendidikan Saburai Memanas, Dosen Tetap Diberhentikan Tanpa Prosedur

Konflik Tata Kelola Yayasan Pendidikan Saburai Memanas, Dosen Tetap Diberhentikan Tanpa Prosedur
Ket Gambar : Ade Irna Amir, putri dari almarhum H. Amir Husin, salah satu pendiri YPS. | Ist

Clickinfo.co.id – Permasalahan tata kelola Yayasan Pendidikan Saburai (YPS) yang menaungi Universitas Saburai, Lampung, semakin memanas dengan diberhentikannya seorang dosen tetap tanpa prosedur yang jelas. 

Kondisi ini menambah daftar panjang kekacauan internal, yang juga diwarnai dengan keterlambatan gaji, honor dosen dan karyawan yang dicicil, serta penurunan akreditasi sejumlah program studi.

Dr. Ir. Selamat, MM, seorang dosen tetap yayasan yang mengajar mata kuliah Manajemen Keuangan pada program studi Magister Manajemen, mengaku diberhentikan secara sepihak oleh pengurus YPS yang saat ini dipimpin oleh Rektor Dr. Sodirin, SE, MM.

"Ini bentuk kesewenang-wenangan terhadap saya," ungkap Dr. Selamat kepada awak media pada Rabu, 30 Juli 2025 di kediamannya. 

Ia menjelaskan bahwa dirinya diangkat sebagai dosen tetap berdasarkan "Petikan Keputusan Rektor" Universitas Sang Bumi Ruwa Jurai Nomor 106.A/021003/R/KPTS/KP/2021 tertanggal 1 September 2021, yang ditandatangani oleh Dr. Lina Maulidiana, SH., M.H. 

Namun, statusnya kemudian diubah menjadi dosen tidak tetap melalui Surat Keputusan Ketua Pengurus Yayasan Nomor 35/KPTS/YPS/V/2025 tertanggal 14 Mei 2025, yang ditandatangani oleh H. Ahmad Bastari, S.Sos., M.M., tanpa melalui prosedur dan mekanisme yang seharusnya.

Dr. Selamat, yang merupakan alumni Pascasarjana MM Universitas Saburai dan telah membaktikan diri sebagai dosen sebagai bukti kecintaan dan komitmennya, menyayangkan keputusan tersebut.

Ia berharap kondisi ini dapat diperjuangkan untuk mengembalikan marwah pendiri YPS dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap Universitas Saburai. 

"Tidak seperti sekarang ini yang hanya mendapatkan mahasiswa 1 lokal itu hanya 30 orang," tambahnya.

Di sisi lain, Ade Irna Amir, putri dari almarhum H. Amir Husin, salah satu pendiri YPS, mengungkapkan adanya dugaan manipulasi bukti hukum di Bareskrim terkait laporan pemalsuan. 

"Laporan papa saya di Bareskrim, yang dikuasakan lewat pengacara lama Syarif Hidayatullah, tentang pemalsuan Pasal 266, ternyata direkayasa. Ada kerja sama ini adalah kejahatan yang terstruktur," tegasnya. 

Irna menyatakan pihaknya akan terus menindaklanjuti dan mengejar kasus ini.

Sementara itu, perkara perdata yang masih bergulir di Pengadilan Tinggi Bandung, juga diwarnai gugatan balik yang diajukan oleh HR cs ke PN Tanjungkarang. 

Putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 2780 K/Pdt/2024 tertanggal 8 Agustus 2024 menetapkan kemenangan berada di tangan almarhum H. Amir Husin dan Gustaf Gautama.

Pihak pemohon, yaitu Ny. Hj. Ratnawati Amir (istri almarhum H. Amir Husin), Gustaf Gautama, serta Raditee Sanusi Husin, telah mengajukan permohonan audit keuangan dan audit hukum secara menyeluruh terhadap Yayasan Saburai di PN Tanjungkarang. 

Irna Amir, yang mewakili ibunya, berharap permohonan tersebut dapat dikabulkan.

"Janganlah berlaku licik dan menghalalkan berbagai macam cara untuk bisa menguasai YPS ini, dengan dalih pembina terbentuk karena rapat. Rapat seperti apa? Apakah rapat itu diketahui pendiri? Adakah rapat sembunyi-sembunyi kemudian tiba-tiba bikin akta? Apa itu yang dinamakan sah," tanya Irna.

Ia juga mempertanyakan tata kelola yayasan setelah pihak yang mengklaim sah berkuasa, baik tata kelola keuangan maupun administrasi hukumnya. 

"Terlihat jelas kan tujuannya mereka ingin menguasai itu apa," pungkasnya.

Irna menegaskan bahwa pihaknya tidak menginginkan kekuasaan, melainkan hanya ingin kebenaran ditegakkan. 

"Kampus ini pendirinya salah satunya ayah kami yang punya niat baik dan tulus, dengan tekad untuk memajukan pendidikan di Lampung. Bukan untuk dijadikan ladang kekuasaan, penipuan, dan memperkaya diri," tutupnya.

Related Posts

Comments (0)

There are no comments yet

Leave a Comment