Kasus KDRT di Lampung Utara, Kuasa Hukum Sebut Laporan Balik Suami Amelia Upaya Kriminalisasi

Kasus KDRT di Lampung Utara, Kuasa Hukum Sebut Laporan Balik Suami Amelia Upaya Kriminalisasi
Ket Gambar : Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami Amelia Apriani memasuki babak baru. | Ist

Clickinfo.co.id – Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami Amelia Apriani memasuki babak baru. 

Setelah melaporkan suaminya atas dugaan penganiayaan, Amelia kini dilaporkan balik oleh sang suami, Subli alias Alek, dengan tuduhan serupa. 

Kuasa hukum Amelia menilai laporan balik ini sebagai upaya kriminalisasi terhadap korban.

Yuli Setyowati, S.H., CLCT, CPMCP, dari Kantor Hukum Ridho Juansyah & Rekan, menegaskan bahwa kliennya adalah korban KDRT. 

"Proses hukum yang dilakukan hari ini merupakan upaya kriminalisasi terhadap korban KDRT," ujar Yuli pada Jumat, 29 Agustus 2025. 

Ia juga mempertanyakan langkah pelaporan balik ini.

 "Harus diingat bahwa Amelia adalah korban awal KDRT, kenapa malah dilaporkan balik/dijadikan terlapor dalam perkara KDRT yang dialaminya," tambahnya.

Menurut Yuli, laporan balik tersebut tidak berdasar dan bertujuan untuk menyamakan posisi hukum antara pelaku dan korban. 

Padahal, ia mengklaim kliennya tidak melakukan perlawanan. 

"Tuduhan tersebut mengada-ada," tegasnya.

Untuk melindungi kliennya, Kantor Hukum Ridho Juansyah & Rekan berencana mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Kompolnas, serta Komnas Perempuan.

Selain itu, Yuli membantah klaim Alek yang mengalami luka akibat perlawanan Amelia. 

Ia menyebut bahwa saat bertemu dua hari setelah kejadian KDRT, Alek tidak memiliki luka, kecuali luka lama di jari kelingking akibat terkena cangkul.

Yuli juga menyoroti sejumlah kejanggalan dalam proses hukum yang dilakukan penyidik, termasuk upaya penyitaan ponsel Amelia dan kuasa hukumnya. 

"Tindakan itu tidak semestinya terjadi, karena menyangkut kerahasiaan profesi advokat," katanya. 

Ia juga mengkritik permintaan penyidik agar Amelia bersumpah di bawah Al-Qur'an pada tahap penyelidikan, yang dinilai tidak tepat.

"Sumpah dalam proses hukum pada umumnya berlaku bagi saksi di tahap penyidikan, bukan untuk terlapor. Bahkan dalam persidangan pun, terdakwa tidak disumpah. Jadi permintaan tersebut tidak tepat," jelas Yuli.

Ia berharap Kapolres Lampung Utara menghentikan upaya kriminalisasi terhadap kliennya. 

Yuli juga menyatakan pihaknya sedang mengkaji dugaan keterangan palsu dari pihak Alek dan membuka kemungkinan langkah hukum lanjutan.

Kasus ini bermula ketika Amelia melaporkan Subli alias Alek ke Unit PPA Polres Lampung Utara atas dugaan penganiayaan. 

Peristiwa itu terjadi di Jalan Dwikora Desa Talang Inim, Kecamatan Bukit Kemuning. Laporan tersebut disertai hasil visum yang menunjukkan luka lebam di wajah, hidung, mulut, kepala, serta bekas cakaran dan gigitan di kedua tangan Amelia.

Penganiayaan itu disebut dipicu perdebatan mengenai penjemuran kopi. Akibat kejadian tersebut, Amelia mengalami trauma dan kini tinggal bersama orang tuanya untuk pemulihan.

Menanggapi tudingan dari pihak Amelia, Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP Apryyadi Pratama, menegaskan bahwa pihaknya tetap profesional dalam menangani perkara ini. 

"Setiap masyarakat yang membuat laporan polisi, akan kami tindak lanjuti dengan mengumpulkan alat bukti-alat bukti," kata Apryyadi.

Ia juga menanggapi isu larangan perekaman di ruang penyidikan yang disebutkan oleh kuasa hukum Amelia. 

Apryyadi menjelaskan bahwa larangan tersebut memang berlaku di ruang penyidikan. 

"Dalam proses pemeriksaan, penasihat hukum dari terlapor diduga merekam atau memvideo proses pemeriksaan. Anggota kami mengimbau supaya tidak merekam," jelasnya melalui pesan WhatsApp pada Sabtu, 30 Agustus 2025.

Mengenai permintaan sumpah, Apryyadi menyatakan hal itu diatur dalam KUHAP. 

"Setiap saksi yang diperiksa, penyidik berwenang untuk melakukan berita acara sumpah," pungkasnya.

Related Posts

Comments (0)

There are no comments yet

Leave a Comment