Diduga Buka Praktik Ilegal, Oknum Mantri di Tanggamus Layani Pasien Pakai Seragam Ormas
-
Aidil
- 31 August 2025

Clickinfo.co.id - Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang juga seorang mantri (perawat) berinisial WY di Tanggamus diduga membuka praktik ilegal.
Praktik yang dijalankan di sebuah klinik tersebut, mencantumkan nama seorang dokter, namun WY justru kedapatan melayani pasien seorang diri.
Hal yang lebih mengejutkan, saat melayani pasien, WY yang juga menjabat sebagai Kepala Puskesmas Kelumbayan Barat, terlihat menggunakan seragam organisasi masyarakat (ormas).
Saat awak media mengunjungi lokasi praktik pada Kamis, 28 Agustus 2025, klinik tersebut hanya dijaga oleh WY.
Terlihat sejumlah pasien mengantre untuk mendapatkan pelayanan, termasuk seorang pasien yang akan menjalani khitanan laser.
Padahal, pada plang klinik terpampang nama dr. Eka Sandra Amelia dengan jadwal praktik setiap Selasa dan Kamis. Keberadaan dokter tersebut tidak terlihat di lokasi.
Aksi WY yang melayani pasien menggunakan seragam ormas ini dinilai aneh dan langka.
Seorang tenaga kesehatan yang seharusnya profesional, justru melayani pasien dengan atribut ormas, yang seharusnya tidak dikenakan saat bertugas.
Berdasarkan regulasi yang ada, perawat memiliki batasan dalam membuka praktik mandiri.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan, perawat memang diperbolehkan membuka praktik mandiri, namun hanya terbatas pada asuhan keperawatan, bukan tindakan medis yang merupakan kewenangan dokter, seperti diagnosis penyakit, penulisan resep, atau tindakan bedah minor.
Selain itu, menurut Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 26 Tahun 2019, perawat yang membuka praktik mandiri wajib memiliki Surat Izin Praktik Perawat (SIPP) yang didapatkan setelah memenuhi sejumlah persyaratan, termasuk Surat Tanda Registrasi (STR) dan rekomendasi dari Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI). Meskipun boleh membuka praktik mandiri, pengawasan ketat dari dinas kesehatan setempat tetap dilakukan secara berkala.
Menanggapi dugaan pelanggaran ini, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Tanggamus, Mat Helmi, menyatakan keprihatinannya.
Ia sangat menyayangkan tindakan oknum mantri tersebut.
"Kami akan melaporkan hal ini ke Dinas Kesehatan dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tanggamus. Kami mendesak agar oknum tersebut diberi sanksi tegas hingga pemecatan dari jabatannya," tegas Mat Helmi.
Mat Helmi juga meminta Dinas Kesehatan untuk memeriksa dugaan praktik ilegal ini.
Ia mencurigai plang praktik dokter yang terpampang hanya digunakan sebagai alat untuk mencari keuntungan pribadi, seolah-olah masyarakat dilayani oleh seorang dokter.
"Selain meminta dinas terkait mengambil tindakan tegas kepada oknum mantri WY, kami juga akan melaporkan hal ini kepada Bupati dan DPRD Tanggamus," pungkasnya.
Comments (0)
There are no comments yet