BNNP Lampung Sita 11 Kg Sabu, Seorang Bandar Wanita Ditangkap Usai Sempat Buron
-
Aidil
- 08 September 2025

Clickinfo.co.id - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 11 kilogram di wilayah Terbanggi Besar, Lampung Tengah.
Dalam operasi ini, petugas meringkus empat pelaku, termasuk seorang wanita berinisial Eva Liana, yang merupakan bandar besar dan sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Menurut Plt. Kepala BNNP Lampung, Kombes Karyoto, penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari pengejaran DPO Eva Liana.
"Kami mendapatkan informasi dari masyarakat pada tanggal 5 September 2025 tentang adanya peredaran narkotika di Lampung," jelas Kombes Karyoto dalam konferensi pers, Senin, 8 September 2025.
Berbekal informasi tersebut, tim gabungan BNNP Lampung dan BNNP Banten langsung melakukan pengejaran terhadap Eva Liana yang melarikan diri ke Tangerang Selatan.
Pada hari yang sama, sekitar pukul 16.30 WIB, Eva Liana berhasil diamankan.
Pengembangan kasus berlanjut. Dari keterangan Eva Liana, diketahui bahwa pemegang keuangan jaringan ini, Tomi, berada di Tangerang.
"Pada tanggal 6 September 2025 sekitar pukul 14.00 WIB, kami berhasil mengamankan Tomi di sebuah rumah makan," tambah Karyoto.
Selain itu, Eva Liana juga menyebutkan bahwa barang bukti sabu disimpan oleh dua pelaku lain, yaitu Icong dan Jerry, di Bandar Jaya, Lampung Tengah.
Tim gabungan segera bergerak kembali ke Lampung dan berhasil meringkus Icong dan Jerry di salah satu hotel di Terbanggi Besar.
Berdasarkan pengakuan Icong, 11 kilogram sabu disimpan di rumah mertua Jerry.
"Pada Minggu, 7 September 2025 sekitar pukul 11.28 WIB, tim kami berhasil menemukan 11 bungkus sabu yang dikemas dalam kemasan teh Tiongkok," tutup Karyoto.
Keberhasilan operasi ini menunjukkan komitmen BNNP Lampung dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya, terutama jaringan besar yang telah lama menjadi target operasi.
Comments (0)
There are no comments yet